Salah satunya, karpet yang digunakan membungkus mayat korban identik dengan karpet yang hilang di rumah kontrakan di Desa Semanding.
Dari karpet itu lah, polisi menduga bahwa Sumiran adalah korban pembunuhan di Ponorogo. Polisi lalu memburu pelaku.
Dari serangkaian penyidikan, kecurigaan mengarah kepada dua orang.
Pada Rabu, polisi menangkap dua orang uang diduga kuat pelaku pembunuhan Sumiran. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Maringin, Propinsi Jambi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Pria di Ponorogo, Jasad Dibungkus Karpet dan Dibuang di Ngawi
Kepada polisi, dua tersangka JRP (21) dan AAF (16) mengaku membunuh korban lantaran tak kunjung mewujudkan janjinya memberikan pekerjaan kepada keduanya.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyatakan saat diperiksa, dua tersangka mengaku membunuh korban lantaran emosi.
Terlebih, korban yang menjanjikan pekerjaan kepada kedua pelaku tak kunjung direalisasikan.
Sebelum korban tewas, kata Wimboko, sempat terjadi adu mulut antara Sumiran dan tersangka di rumah kontrakan korban di Ponorogo.
Pertengkaran terjadi lantaran kedua tersangka menagih janji Sumiran yang akan memberikan pekerjaan namun tak kunjung terwujud.
“Karena emosi tak terkendali, salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu yang diambil dari sekitar lokasi kejadian. Tak hanya itu, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya Sumiran tewas,” kata Wimboko.
Setelah korban tewas, kata Wimboko, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan karpet yang ada di dalam rumah kontrakan korban.
Setelah itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang ke pinggir ruas tol Ngawi-Solo KM 557. Selanjutnya tersangka kabur menuju Jambi.
Wimboko menambahkan kedua tersangka dengan Sumiran, warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu berkenalan melalui media sosial. Saat itu kedua tersangka sedang mencari pekerjaan lalu ditawari oleh korban.
Keduanya juga menjual mobil korban dan uang hasil penjulannya dibelikan sepeda motor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.