Salin Artikel

Karpet Hilang yang Ungkap Misteri Pembunuhan Pensiunan TNI

Sumiran adalah seorang purnawiran TNI yang dihabisi nyawanya di sebuah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (23/6/2023).

Kasus ini mulai terendus setelah warga setempat melihat bercak darah manusia pada daun pintu dan lantai rumah yang dikontrak Sumiran, Sabtu (24/6/2023) pagi.

Kecurigaan warga

Bahkan Jumat malam, pada saat korban dibunuh, warga setempat juga mendengar suara teriakan Sumiran meminta pertolongan.

Selain itu, saat pemilik mengecek rumah kontrakan yang disewa korban, kondisinya sepi dan barang-barang milik korban sudah tidak ada. Mendapatkan fakta itu, warga dan pemilik rumah akhirnya melaporkan ke polisi.

Polisi langsung menyelidiki laporan tersebut. Hasil olah TKP ditemukan bercak darah di pintu kamar dan jendela.

“Kami temukan bercak darah pada pintu kamar dan jendela. Untuk itu kami sementara mengumpulkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Niko saat itu.

Enam hari berselang, sesosok mayat pria terbungkus karpet, telanjang dan tangan ditemukan M (45), seorang petani, di pinggir ruas Tol Solo Ngawi KM 557 tepatnya di Dusun Kedungprahu, Desa Widodaren, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Kamis (29/6/2023).

Saat ditemukan, mayat tersebut tanpa identitas. 

Kesimpulan itu didapatkan setelah polisi membawa keluarga korban ke rumah sakit untuk melihat jenazah Sumiran. Sebelumnya, keluarga mengaku kehilangan salah satu anggotanya. 

Kepada polisi, keluarga yakin korban adalah Sumiran, warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang sudah menghilang dua pekan. 

“Ada beberapa bagian tubuh yang menjadi ciri-ciri jasad itu dan dikenali keluarga korban. Dan keluarga meyakini jasad itu adalah suaminya,” kata Niko.

Karpet jadi petunjuk

Dalam penyelidikannya, polisi menyadari ada benang merah antara penemuan mayat di Ngawi dan dugaan terjadinya pembunuhan di Desa Semanding, Ponorogo. 

Salah satunya, karpet yang digunakan membungkus mayat korban identik dengan karpet yang hilang di rumah kontrakan di Desa Semanding.

Dari karpet itu lah, polisi menduga bahwa Sumiran adalah korban pembunuhan di Ponorogo. Polisi lalu memburu pelaku.

Dari serangkaian penyidikan, kecurigaan mengarah kepada dua orang.   

Ditangkap di Jambi

Pada Rabu, polisi menangkap dua orang uang diduga kuat pelaku pembunuhan Sumiran. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Maringin, Propinsi Jambi, Rabu (5/7/2023).

Kepada polisi, dua tersangka JRP (21) dan AAF (16) mengaku membunuh korban lantaran tak kunjung mewujudkan janjinya memberikan pekerjaan kepada keduanya.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyatakan saat diperiksa, dua tersangka mengaku membunuh korban lantaran emosi.

Terlebih, korban yang menjanjikan pekerjaan kepada kedua pelaku tak kunjung direalisasikan.

Karena emosi

Sebelum korban tewas, kata Wimboko, sempat terjadi adu mulut antara Sumiran dan tersangka di rumah kontrakan korban di Ponorogo.

Pertengkaran terjadi lantaran kedua tersangka menagih janji Sumiran yang akan memberikan pekerjaan namun tak kunjung terwujud.

“Karena emosi tak terkendali, salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu yang diambil dari sekitar lokasi kejadian. Tak hanya itu, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya Sumiran tewas,” kata Wimboko.

Setelah korban tewas, kata Wimboko, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan karpet yang ada di dalam rumah kontrakan korban.

Setelah itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang ke pinggir ruas tol Ngawi-Solo KM 557. Selanjutnya tersangka kabur menuju Jambi.

Wimboko menambahkan kedua tersangka dengan Sumiran, warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu berkenalan melalui media sosial. Saat itu kedua tersangka sedang mencari pekerjaan lalu ditawari oleh korban.

Keduanya juga menjual mobil korban dan uang hasil penjulannya dibelikan sepeda motor. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/12/060709378/karpet-hilang-yang-ungkap-misteri-pembunuhan-pensiunan-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke