Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pabrik Rokok yang Pailit di Blitar Segera Lunasi Tunggakan Iuran Buruh

Kompas.com - 06/09/2023, 11:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Blitar menghimbau kepada pihak yang bertanggungjawab dalam penanganan pailit dua pabrik rokok yang beroperasi di Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, melunasi tunggakan iuran untuk ratusan pekerjanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Alvian mengatakan pelunasan tunggakan iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan akan menyelamatkan sejumlah manfaat dari program jaminan bagi 610 buruh dari dua pabrik yang telah berstatus pailit itu.

“Dari 4 paket program jaminan yang diikuti pekerja Bokor Mas Group ini ada yang segera dapat kami bayarkan kepada para pekerja yang berhak. Tapi ada beberapa manfaat dari paket jaminan yang tidak dapat kami bayarkan jika tunggakan iuran belum dibayar,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Berdasarkan catatan pihaknya, kata Hendra, pihak PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, dua pabrik rokok yang berada di bawah atap manajemen yang sama itu, mulai menunggak iuran kepesertaan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2022 lalu.

Sementara pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, ujarnya, menerima informasi status pailit dari kedua perusahaan itu pada akhir Agustus sehingga iuran yang belum dibayarkan adalah 9 bulan hingga Juli 2023.

“Jika kita pakai patokan 9 bulan tunggakan, jumlah total piutang kami ke Bokor Mas Group untuk iuran yang belum dibayar sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.

Menurutnya, jika tunggakan iuran kepesertaan itu tidak dibayarkan dalam tempo tiga bulan dengan batas akhir Oktober nanti maka ada sejumlah manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh 610 buruh itu akan hangus.

Kata Hendra, manfaat yang akan hangus jika tidak dilunasi dalam batas waktu tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.

"Hitungan kami, JKK yang menjadi hak dari 610 pekerja Bokor Mas Group ini totalnya sekitar Rp 1,04 miliar. Sayang sekali kalau sampai hangus. Padahal ini adalah hak para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tercatat 8 pekerja yang meninggal dunia selama periode 9 bulan sejak iuran kepesertaan menunggak sejak November 2022.

Ahli waris dari 8 pekerja tersebut, terangnya, sebenarnya berhak atas jaminan kematian (JKM) sekitar Rp 42 juta per orang jika tunggakan dilunasi dalam batas waktu tersebut.

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas

Karena itu, Hendra menghimbau kepada pihak tim kurator bertanggungjawab dalam penyelesaian kepailitan dari PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya untuk memprioritaskan pelunasan tunggakan iuran tersebut.

Menurut Hendra, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sebenarnya termasuk perusahaan yang memberi perhatian yang baik kepada para pekerjanya, terbukti dari keikutsertaan para pekerja yang difasilitasi perusahaan pada paket lengkap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Paket lengkap yang dia maksud adalah JKK, JKM, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan pensiun.

“Untuk JHT kami pastikan aman. Asumsinya, kepesertaan pekerja per September ini sudah kami nonaktifkan. Seluruh pekerja bisa mengajukan klaim JHT ke kami,” ujarnya.

Namun jika tunggakan 9 bulan iuran belum dibayarkan, lanjutnya, maka besaran JHT yang bakal diterima pekerja hanya akan dihitung sampai September 2022 atau bulan terakhir kali iuran dibayarkan.

“Jika kemudian dilakukan pelunasan yang 9 bulan, pekerja dapat kembali mengklaim JHT untuk 9 bulan tersebut,” terangnya.

Sedangkan jaminan pensiun bagi 610 pekerja, ujarnya, dapat dicairkan dengan syarat usia minimum yang telah ditetapkan.

Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD

Karena itu, Hendra juga menyampaikan imbauan kepada para pekerja dari kedua pabrik rokok yang pailit agar melakukan tindakan-tindakan untuk mendorong pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh hak mereka yang dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan bisa mereka nikmati.

“Sebenarnya kami sudah sempat komunikasi dengan salah satu anggota tim kurator. Dan beliau menyatakan akan memprioritaskan pelunasan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi komitmen itu baru secara lisan, belum tertulis,” ungkapnya.

Anggota Tim Kurator proses PKPU PT Bokor Mas Sururi menjawab pertanyaan pers, Senin (4/9/2023). PT Bokor Mas dinyatakan pailit melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya awal pekan lalu, Senin (28/8/2023)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Anggota Tim Kurator proses PKPU PT Bokor Mas Sururi menjawab pertanyaan pers, Senin (4/9/2023). PT Bokor Mas dinyatakan pailit melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya awal pekan lalu, Senin (28/8/2023)
Dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, anggota tim kurator Sururi mengatakan bahwa pelunasan iuran kepesertaan pada program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bukan prioritas utama dalam penyelesaian pailit dari PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

Tunggakan iuran senilai sekitar Rp 1 miliar itu, lanjutnya, bahkan berada di kelompok prioritas ketiga setelah prioritas pembayaran utang perusahaan ke kreditur separatis, yakni tiga perusahaan perbankan swasta sebesar sekitar Rp 600 miliar.

Baca juga: Kebangkrutan Pabrik Rokok Berusia 73 Tahun dan Ketidakpastian Hak Buruh

Meski demikian, kata Sururi, tim kurator akan berkonsultasi dengan hakim pengawas proses PKPU Bokor Mas Group terkait pemrioritasan pelunasan tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi nanti kita minta petunjuk hakim pengawas,” terangnya.

Bokor Mas Group yang terdiri dari tiga perusahaan, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance, digugat pailit oleh dua krediturnya melalui proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pertengahan 2023.

Ketiga perusahaan akhirnya dinyatakan dalam status pailit setelah rapat kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan pihak perusahaan pada 28 Agustus lalu. Status pailit ini mengancam tidak terpenuhinya seluruh hak-hak dari ratusan pekerja karena utang perusahaan berpotensi jauh lebih besar dari aset yang tersisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com