Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Kompas.com - 04/09/2023, 16:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ratusan buruh dari dua pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, terancam tidak mendapatkan pesangon menyusul putusan pailit atas kedua perusahaan itu melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Status pailit itu terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukan manajemen dan pemilik dari kedua perusahaan ditolak oleh para kreditur pada rapat di Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Ridho Handoko mengatakan, status pailit mengancam ratusan pekerja dari kedua pabrik rokok itu lantaran jumlah utang pada kreditur utama melebihi nilai aset yang dimiliki perusahaan.

Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD

“Padahal sebagaimana disampaikan oleh kurator yang ditunjuk, aset-aset yang dimiliki oleh dua pabrik rokok ini berada di bawah penguasaan pihak kreditur utama dalam hal ini tiga bank,” ujar Ridho kepada wartawan di sela sosialisasi hasil proses PKPU, Senin (4/9/2023).

Kegiatan sosialisasi itu bertempat di pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, yang juga dihadiri ratusan buruh dari kedua perusahaan. Jumlah buruh pabrik yang ada di Blitar berkisar antara 600 hingga 700 orang.

“Tentunya pihak bank akan menjual aset itu untuk menutup piutang mereka ke pabrik rokok ini. Padahal nilai aset belum tentu bisa menutup utang pabrik ke bank. Jika demikian, tidak ada sisa untuk pembayaran pesangon,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Ridho mengaku DPRD Kota Blitar siap untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak buruh dari kedua pabrik rokok setelah keduanya dinyatakan pailit.

“Kalau perlu kita duduki saja aset-aset dari pabrik ini jika terjadi proses likuidasi yang mengancam tidak terbayarnya hak-hak pekerja,” tegas Ridho.

Utang perusahaan Rp 800 miliar

Ditemui pada kesempatan tersebut, anggota tim kurator dari proses PKPU Sururi mengatakan bahwa proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut diajukan oleh kreditur terhadap tiga perusahaan yang masih dalam satu manajemen, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance.

Menurutnya, ketiga perusahaan memiliki tanggungan utang sekitar Rp 800 miliar yang sebagian besar merupakan utang pada pihak perbankan atau kreditur separatis, yakni sekitar Rp 600 miliar.

Utang perbankan terbesar, lanjut Sururi, adalah kepada Bank QNB Surabaya sekitar Rp 550 miliar. Kemudian utang sekitar Rp 50 miliar didapatkan dari China Construction Bank dan Bank OCBC NISP.

Sisa Rp 100 miliar, ujarnya, merupakan utang lain-lain termasuk para distributor dan supplier.

Dengan utang sebesar sekitar Rp 800 miliar, kata dia, perusahaan memiliki aset yang nilainya masih belum dapat dipastikan.

“Pihak yang berniat mengakuisisi perusahaan menggunakan appraisal aset perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Tapi ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, appraisal asetnya Rp 900 miliar,” tuturnya.

Sururi mengaku belum dapat memastikan apakah aset yang dimiliki oleh tiga perusahaan tersebut cukup untuk menutup total utang yang dimiliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com