Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas

Kompas.com, 26 Juli 2023, 13:54 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Nasib ratusan buruh dua pabrik rokok yang ada di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, yang sudah dirumahkan sejak delapan bulan lalu hingga kini masih menggantung.

Sebanyak 488 pekerja dari kedua pabrik masih harus menunggu proses negosiasi antara manajemen kedua perusahaan dan pihak kreditur yang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/Pailit) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru bicara tim kuasa hukum PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya M Syahrian Pratidina mengatakan, para pekerja dari kedua perusahaan itu masih harus menunggu rapat pembahasan proposal perdamaian semua pihak di Pengadilan Niaga pada pertengahan Agustus 2023 ini.

Baca juga: Warga Blitar Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg Sepekan Terakhir

“Intinya kami sampaikan bahwa PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya saat ini dalam masa PKPU. Dalam waktu dekat kita akan lakukan proses PKPU, yakni rapat kreditur, kemungkinan di pertengahan Agustus,” kata Syahrian kepada wartawan usai memenuhi panggilan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Rabu (23/7/26).

Menurut Syahrian, pada rapat kreditur tersebut akan dilakukan pembahasan proposal perdamaian antara penyelesaian utang antara manajemen kedua perusahaan dengan para kreditur terutama dua kreditur yang mengajukan gugatan pailit.

Hasil keputusan rapat, lanjutnya, akan juga menentukan arah nasib para pekerja, apakah akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dapat kembali bekerja seperti sedia kala.

Jika kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan, lanjutnya, maka besar kemungkinan para pekerja dapat kembali bekerja. Namun jika rapat menolak proposal perdamaian yang diajukan, maka akan terjadi PHK terhadap para pekerja.

“Semoga nanti waktu rapat kreditur di Pengadilan Niaga semua kreditur bisa menyetujui proposal perdamaian kita,” ujarnya.

Syahrian juga mengungkap bahwa saat ini terdapat dua investor yang berminat untuk masuk ke PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sehingga pihaknya berharap keberadaan kedua investor tersebut akan menjadi bagian dari penyelesaian masalah.


Lebih jauh, Syahrian mengatakan, proses gugatan pailit diajukan oleh dua kreditur perorangan sekitar delapan bulan yang lalu setelah manajemen PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mengalami gagal bayar selama 2 bulan berturut-turut.

Saat ini, jelasnya, proses PKPU sudah berjalan selama 250 hari atau lebih dari delapan bulan sehingga pertengahan bulan Agustus nanti akan menjadi waktu terakhir yang diatur pada Undang-Undang PKPU bagi pengadilan niaga untuk membuat keputusan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dwi Andri Susiono mengatakan bahwa jumlah total tenaga kerja dari kedua perusahaan rokok sekitar 700 orang dengan rincian PT Bokor Mas sekitar 500 orang dan PT Pura Perkasa Jaya sekitar 200 orang.

Baca juga: Beda Penjelasan Pemkot Blitar dan Distributor soal Kelangkaan Elpiji Bersubsidi

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/7/2023) puluhan perwakilan dari pekerja dua pabrik rokok tersebut menemui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar guna menuntut kepastian nasib mereka yang sudah 8 bulan dirumahkan.

Namun, selama dirumahkan mereka tetap menerima upah dari kedua pabrik meski hanya 25 persen dari besaran upah yang biasa mereka terima dalam kondisi normal.

Pendapatan normal setiap buruh di kedua pabrik rokok itu rata-rata Rp 58.000 per hari sehingga saat ini masing-masing dari mereka mendapatkan uang tunggu antara Rp 14.500 hingga Rp 14.900 per hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau