Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pabrik Rokok yang Pailit di Blitar Segera Lunasi Tunggakan Iuran Buruh

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Alvian mengatakan pelunasan tunggakan iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan akan menyelamatkan sejumlah manfaat dari program jaminan bagi 610 buruh dari dua pabrik yang telah berstatus pailit itu.

“Dari 4 paket program jaminan yang diikuti pekerja Bokor Mas Group ini ada yang segera dapat kami bayarkan kepada para pekerja yang berhak. Tapi ada beberapa manfaat dari paket jaminan yang tidak dapat kami bayarkan jika tunggakan iuran belum dibayar,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan catatan pihaknya, kata Hendra, pihak PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, dua pabrik rokok yang berada di bawah atap manajemen yang sama itu, mulai menunggak iuran kepesertaan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2022 lalu.

Sementara pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, ujarnya, menerima informasi status pailit dari kedua perusahaan itu pada akhir Agustus sehingga iuran yang belum dibayarkan adalah 9 bulan hingga Juli 2023.

“Jika kita pakai patokan 9 bulan tunggakan, jumlah total piutang kami ke Bokor Mas Group untuk iuran yang belum dibayar sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.

Menurutnya, jika tunggakan iuran kepesertaan itu tidak dibayarkan dalam tempo tiga bulan dengan batas akhir Oktober nanti maka ada sejumlah manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh 610 buruh itu akan hangus.

Kata Hendra, manfaat yang akan hangus jika tidak dilunasi dalam batas waktu tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.

"Hitungan kami, JKK yang menjadi hak dari 610 pekerja Bokor Mas Group ini totalnya sekitar Rp 1,04 miliar. Sayang sekali kalau sampai hangus. Padahal ini adalah hak para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tercatat 8 pekerja yang meninggal dunia selama periode 9 bulan sejak iuran kepesertaan menunggak sejak November 2022.

Ahli waris dari 8 pekerja tersebut, terangnya, sebenarnya berhak atas jaminan kematian (JKM) sekitar Rp 42 juta per orang jika tunggakan dilunasi dalam batas waktu tersebut.

Karena itu, Hendra menghimbau kepada pihak tim kurator bertanggungjawab dalam penyelesaian kepailitan dari PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya untuk memprioritaskan pelunasan tunggakan iuran tersebut.

Menurut Hendra, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sebenarnya termasuk perusahaan yang memberi perhatian yang baik kepada para pekerjanya, terbukti dari keikutsertaan para pekerja yang difasilitasi perusahaan pada paket lengkap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Paket lengkap yang dia maksud adalah JKK, JKM, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan pensiun.

“Untuk JHT kami pastikan aman. Asumsinya, kepesertaan pekerja per September ini sudah kami nonaktifkan. Seluruh pekerja bisa mengajukan klaim JHT ke kami,” ujarnya.

Namun jika tunggakan 9 bulan iuran belum dibayarkan, lanjutnya, maka besaran JHT yang bakal diterima pekerja hanya akan dihitung sampai September 2022 atau bulan terakhir kali iuran dibayarkan.

“Jika kemudian dilakukan pelunasan yang 9 bulan, pekerja dapat kembali mengklaim JHT untuk 9 bulan tersebut,” terangnya.

Sedangkan jaminan pensiun bagi 610 pekerja, ujarnya, dapat dicairkan dengan syarat usia minimum yang telah ditetapkan.

Karena itu, Hendra juga menyampaikan imbauan kepada para pekerja dari kedua pabrik rokok yang pailit agar melakukan tindakan-tindakan untuk mendorong pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh hak mereka yang dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan bisa mereka nikmati.

“Sebenarnya kami sudah sempat komunikasi dengan salah satu anggota tim kurator. Dan beliau menyatakan akan memprioritaskan pelunasan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi komitmen itu baru secara lisan, belum tertulis,” ungkapnya.

Tunggakan iuran senilai sekitar Rp 1 miliar itu, lanjutnya, bahkan berada di kelompok prioritas ketiga setelah prioritas pembayaran utang perusahaan ke kreditur separatis, yakni tiga perusahaan perbankan swasta sebesar sekitar Rp 600 miliar.

Meski demikian, kata Sururi, tim kurator akan berkonsultasi dengan hakim pengawas proses PKPU Bokor Mas Group terkait pemrioritasan pelunasan tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi nanti kita minta petunjuk hakim pengawas,” terangnya.

Bokor Mas Group yang terdiri dari tiga perusahaan, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance, digugat pailit oleh dua krediturnya melalui proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pertengahan 2023.

Ketiga perusahaan akhirnya dinyatakan dalam status pailit setelah rapat kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan pihak perusahaan pada 28 Agustus lalu. Status pailit ini mengancam tidak terpenuhinya seluruh hak-hak dari ratusan pekerja karena utang perusahaan berpotensi jauh lebih besar dari aset yang tersisa.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/06/110056578/bpjs-ketenagakerjaan-imbau-pabrik-rokok-yang-pailit-di-blitar-segera-lunasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke