Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Kompas.com - 04/09/2023, 16:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ratusan buruh dari dua pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, terancam tidak mendapatkan pesangon menyusul putusan pailit atas kedua perusahaan itu melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Status pailit itu terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukan manajemen dan pemilik dari kedua perusahaan ditolak oleh para kreditur pada rapat di Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Ridho Handoko mengatakan, status pailit mengancam ratusan pekerja dari kedua pabrik rokok itu lantaran jumlah utang pada kreditur utama melebihi nilai aset yang dimiliki perusahaan.

Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD

“Padahal sebagaimana disampaikan oleh kurator yang ditunjuk, aset-aset yang dimiliki oleh dua pabrik rokok ini berada di bawah penguasaan pihak kreditur utama dalam hal ini tiga bank,” ujar Ridho kepada wartawan di sela sosialisasi hasil proses PKPU, Senin (4/9/2023).

Kegiatan sosialisasi itu bertempat di pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, yang juga dihadiri ratusan buruh dari kedua perusahaan. Jumlah buruh pabrik yang ada di Blitar berkisar antara 600 hingga 700 orang.

“Tentunya pihak bank akan menjual aset itu untuk menutup piutang mereka ke pabrik rokok ini. Padahal nilai aset belum tentu bisa menutup utang pabrik ke bank. Jika demikian, tidak ada sisa untuk pembayaran pesangon,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Ridho mengaku DPRD Kota Blitar siap untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak buruh dari kedua pabrik rokok setelah keduanya dinyatakan pailit.

“Kalau perlu kita duduki saja aset-aset dari pabrik ini jika terjadi proses likuidasi yang mengancam tidak terbayarnya hak-hak pekerja,” tegas Ridho.

Utang perusahaan Rp 800 miliar

Ditemui pada kesempatan tersebut, anggota tim kurator dari proses PKPU Sururi mengatakan bahwa proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut diajukan oleh kreditur terhadap tiga perusahaan yang masih dalam satu manajemen, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance.

Menurutnya, ketiga perusahaan memiliki tanggungan utang sekitar Rp 800 miliar yang sebagian besar merupakan utang pada pihak perbankan atau kreditur separatis, yakni sekitar Rp 600 miliar.

Utang perbankan terbesar, lanjut Sururi, adalah kepada Bank QNB Surabaya sekitar Rp 550 miliar. Kemudian utang sekitar Rp 50 miliar didapatkan dari China Construction Bank dan Bank OCBC NISP.

Sisa Rp 100 miliar, ujarnya, merupakan utang lain-lain termasuk para distributor dan supplier.

Dengan utang sebesar sekitar Rp 800 miliar, kata dia, perusahaan memiliki aset yang nilainya masih belum dapat dipastikan.

“Pihak yang berniat mengakuisisi perusahaan menggunakan appraisal aset perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Tapi ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, appraisal asetnya Rp 900 miliar,” tuturnya.

Sururi mengaku belum dapat memastikan apakah aset yang dimiliki oleh tiga perusahaan tersebut cukup untuk menutup total utang yang dimiliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com