Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Kompas.com, 4 September 2023, 16:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ratusan buruh dari dua pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, terancam tidak mendapatkan pesangon menyusul putusan pailit atas kedua perusahaan itu melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Status pailit itu terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukan manajemen dan pemilik dari kedua perusahaan ditolak oleh para kreditur pada rapat di Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Ridho Handoko mengatakan, status pailit mengancam ratusan pekerja dari kedua pabrik rokok itu lantaran jumlah utang pada kreditur utama melebihi nilai aset yang dimiliki perusahaan.

Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD

“Padahal sebagaimana disampaikan oleh kurator yang ditunjuk, aset-aset yang dimiliki oleh dua pabrik rokok ini berada di bawah penguasaan pihak kreditur utama dalam hal ini tiga bank,” ujar Ridho kepada wartawan di sela sosialisasi hasil proses PKPU, Senin (4/9/2023).

Kegiatan sosialisasi itu bertempat di pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, yang juga dihadiri ratusan buruh dari kedua perusahaan. Jumlah buruh pabrik yang ada di Blitar berkisar antara 600 hingga 700 orang.

“Tentunya pihak bank akan menjual aset itu untuk menutup piutang mereka ke pabrik rokok ini. Padahal nilai aset belum tentu bisa menutup utang pabrik ke bank. Jika demikian, tidak ada sisa untuk pembayaran pesangon,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Ridho mengaku DPRD Kota Blitar siap untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak buruh dari kedua pabrik rokok setelah keduanya dinyatakan pailit.

“Kalau perlu kita duduki saja aset-aset dari pabrik ini jika terjadi proses likuidasi yang mengancam tidak terbayarnya hak-hak pekerja,” tegas Ridho.

Utang perusahaan Rp 800 miliar

Ditemui pada kesempatan tersebut, anggota tim kurator dari proses PKPU Sururi mengatakan bahwa proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut diajukan oleh kreditur terhadap tiga perusahaan yang masih dalam satu manajemen, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance.

Menurutnya, ketiga perusahaan memiliki tanggungan utang sekitar Rp 800 miliar yang sebagian besar merupakan utang pada pihak perbankan atau kreditur separatis, yakni sekitar Rp 600 miliar.

Utang perbankan terbesar, lanjut Sururi, adalah kepada Bank QNB Surabaya sekitar Rp 550 miliar. Kemudian utang sekitar Rp 50 miliar didapatkan dari China Construction Bank dan Bank OCBC NISP.

Sisa Rp 100 miliar, ujarnya, merupakan utang lain-lain termasuk para distributor dan supplier.

Dengan utang sebesar sekitar Rp 800 miliar, kata dia, perusahaan memiliki aset yang nilainya masih belum dapat dipastikan.

“Pihak yang berniat mengakuisisi perusahaan menggunakan appraisal aset perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Tapi ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, appraisal asetnya Rp 900 miliar,” tuturnya.

Sururi mengaku belum dapat memastikan apakah aset yang dimiliki oleh tiga perusahaan tersebut cukup untuk menutup total utang yang dimiliki.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau