SURABAYA, KOMPAS.com - M. Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar terdakwa kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dituntut lima tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Berpelukan dengan Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sebagai Mantan Atasan, Tetap Kita Hormati
"Menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir saat membacakan tuntutan, Selasa.
Menurut jaksa, unsur pidana dalam dakwaan jaksa terpenuhi dalam kasus yang melibatkan terdakwa. Terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Perampokan Rumdin, Wali Kota Blitar Sebut Terdakwa Samanhudi Atasannya
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Wahyudin, berencana mengajukan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya.
"Kami ajukan pembelaan," katanya.
Menurutnya, tuntutan hukuman untuk kliennya sangat fantastis dibanding dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Klien kami sama sekali tidak mengotaki perampokan, termasuk sakit hati dan dendam kepada Santoso (Wali Kota Blitar)," terangnya.
Terdakwa Samanhudi yang dalam sidang tersebut hadir secara online sempat meminta hakim mengizinkannya untuk hadir dan membacakan pembelaan pada sidang pekan depan.
Namun majelis hakim menolak permohonan terdakwa.
"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Seperti diberitakan, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.
Baca juga: Aksi Kemarahan Kader Demokrat Masih Berlanjut, Foto Anies Dirusak di Blitar
Dalam aksinya, perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.
Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap mantan wali kota Blitar Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023). Dia ditetapkan tersangka karena keterlibatannya dalam perampokan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.