Namun jika tunggakan 9 bulan iuran belum dibayarkan, lanjutnya, maka besaran JHT yang bakal diterima pekerja hanya akan dihitung sampai September 2022 atau bulan terakhir kali iuran dibayarkan.
“Jika kemudian dilakukan pelunasan yang 9 bulan, pekerja dapat kembali mengklaim JHT untuk 9 bulan tersebut,” terangnya.
Sedangkan jaminan pensiun bagi 610 pekerja, ujarnya, dapat dicairkan dengan syarat usia minimum yang telah ditetapkan.
Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD
Karena itu, Hendra juga menyampaikan imbauan kepada para pekerja dari kedua pabrik rokok yang pailit agar melakukan tindakan-tindakan untuk mendorong pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh hak mereka yang dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan bisa mereka nikmati.
“Sebenarnya kami sudah sempat komunikasi dengan salah satu anggota tim kurator. Dan beliau menyatakan akan memprioritaskan pelunasan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi komitmen itu baru secara lisan, belum tertulis,” ungkapnya.
Tunggakan iuran senilai sekitar Rp 1 miliar itu, lanjutnya, bahkan berada di kelompok prioritas ketiga setelah prioritas pembayaran utang perusahaan ke kreditur separatis, yakni tiga perusahaan perbankan swasta sebesar sekitar Rp 600 miliar.
Baca juga: Kebangkrutan Pabrik Rokok Berusia 73 Tahun dan Ketidakpastian Hak Buruh
Meski demikian, kata Sururi, tim kurator akan berkonsultasi dengan hakim pengawas proses PKPU Bokor Mas Group terkait pemrioritasan pelunasan tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Tapi nanti kita minta petunjuk hakim pengawas,” terangnya.
Bokor Mas Group yang terdiri dari tiga perusahaan, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance, digugat pailit oleh dua krediturnya melalui proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pertengahan 2023.
Ketiga perusahaan akhirnya dinyatakan dalam status pailit setelah rapat kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan pihak perusahaan pada 28 Agustus lalu. Status pailit ini mengancam tidak terpenuhinya seluruh hak-hak dari ratusan pekerja karena utang perusahaan berpotensi jauh lebih besar dari aset yang tersisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.