“Sampai saat ini belum beroperasi pabrik porang belum beroperasi. Kami sampaikan ke manajemen pabrik agar mengoperasikan pabrik setelah semua perizinan terpenuhi,” jelas Wahyu.
Menyoal dasar yang digunakan perusahaan untuk membangun pabrik padahal izin belum tuntas, Wahyu mengaku pembangunan itu bukan atas saran dirinya. Sebelum dirinya menjadi kuasa hukum, bangunan pabrik itu sudah ada.
“Mungkin dari pengurus sebelumnya ketika terbit NIB (nomor identifikasi bidang) maka dia mengikuti pembangunan gedungnya. Namun saya tegaskan ketika proses pembangunan pabrik tersebut kami atas kuasa hukum belum masuk pada saat itu,” kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.