BLITAR, KOMPAS.com- Penipuan berkedok donasi kemanusiaan untuk Bangsa Palestina yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) Pakistan, MI (45) dan MA (44), menyasar korban perorangan hingga lembaga sosial keagamaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan bahwa kedua WNA Pakistan tersebut menjadikan takmir (pengurus) masjid hingga pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai sasaran penipuan.
Baca juga: Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis
“Mereka menyasar ke takmir masjid, pengurus madrasah, bahkan Baznas. Itu yang Baznas di luar Pulau Jawa sampai mereka berhasil mendapatkan sejumlah uang,” ujar Arief pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Blitar di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (7/5/2024).
Menurut Arief, sebelum ditangkap di wilayah Kabupaten Blitar, kedua WNA Pakistan itu sempat beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, Pengantin Wanita Mengaku Bernama Adinda Kanza
Selama beroperasi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera dalam 3 bulan terakhir, ujarnya, kedua WNA Pakistan tersebut berhasil mengumpulkan dana total sekitar Rp 363 juta.
Arief menegaskan bahwa donasi kemanusiaan untuk Palestina sebenarnya hanya kedok penipuan saja karena uang yang telah terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi dari kedua WNA itu.
Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama beraksi menipu para korban, lanjutnya, mereka telah melakukan pengiriman uang melalui tranfer bank sebanyak lima kali dengan besaran masing-masing Rp 5 juta.
“Sebagian uang donasi itu dikumpulkan ke rekening pribadi atas nama MI. Ditransfer lima kali dengan masing-masing Rp 10 juta,” terang Arief.
“Sisanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka seperti menyewa kamar hotel, biaya makan, biaya transportasi termasuk menyewa dua unit sepeda motor di Malang,” tambahnya.
Selain itu, tambah Arief, pihak Kantor Imigrasi Blitar juga mendapati uang tunai yang dibawa MI dan MA saat ditangkap dengan jumlah sekitar Rp 24 juta yang terdiri dari mata uang Reyal, Ringgit, Rupe, Dolar dan Rupiah.
Arief menambahkan bahwa selama melakukan penipuan berkedok donasi, MI dan MA meminta uang yang disebut sebagai donasi kemanusiaan itu dengan cara memaksa, termasuk mematok besaran nilai minimal donasi.
“Jadi mereka melakukannya dengan sedikit memaksa. Juga memaksa jumlah minimal Rp 500.000,” terangnya.
Dia mengungkap, ada pula indikasi bahwa keduanya juga menghipnotis korban.
Baca juga: Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024
Menurut Arief, kedua WNA itu terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang yang mendarat di Bandara Juanda Surabaya, pada 31 Januari 2024.
Dari Surabaya, kata dia, MI dan MA bergerak menuju ke Sumatera dan beroperasi di Palembang dan Bandar Lampung.