Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor China Dirikan Pabrik Porang meski Izin Belum Lengkap, Pemkab Madiun Dinilai Kecolongan

Kompas.com - 24/03/2022, 07:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengaku belum mengetahui adanya investor asal China yang mendirikan pabrik porang meski perizinannya belum lengkap.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Madiun itu berdalih, dirinya belum mendapatkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP tentang keberadaan pabrik porang itu.

“Kita kan belum tahu investornya dari mana. Saya belum mendapatkan laporan resmi dari bawah (DPMPTSP dan Satpol PP),” kata Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Izin Prinsip Bupati Belum Turun, Investor Asal China Nekat Dirikan Pabrik Pengolahan Porang di Madiun

Karena itu, pria yang akrab disapa Kaji Mbing ini mengaku tidak bisa mengambil sikap terkait keberadaan pabrik itu dengan alasan belum ada data dan laporan dari dinas di bawahnya.

"Saya ambil keputusan harus berdasarkan data. Datanya seperti apa. Kalau sudah kumpul pasti masuk ke saya. Dan saat ini dari DPMPTSP dan Satpol belum melaporkan ke saya. Nanti kalau sudah masuk tentunya akan kami sikapi,” kata Kaji Mbing.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun itu menegaskan, seluruh investor yang masuk ke Kabupaten Madiun harus berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Salah satunya adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal saat pabrik telah beroperasi.

Baca juga: Bupati Madiun Heran, Minyak Goreng Curah Masih Langka padahal Sudah Digelontor 66.810 Liter

“Saya sudah sering sampaikan seluruh investor itu harus miliki tiga hal baik untuk masyarakat, pemerintah dan investor,” jelas Kaji Mbing.

Pemkab Madiun kecolongan

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi menyebut, Pemkab Madiun telah kecolongan terkait berdirinya pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Sebab, pabrik itu telah berdiri kendati izin belum lengkap.

Bupati Madiun, Ahmad DawamiKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Bupati Madiun, Ahmad Dawami

“Itu luput dari pengawasan sehingga istilahnya (Pemkab Madiun) kecolongan. Padahal harus ada dokumen yang harus dilengkapi (sebelum dibangun)," kata Hari.

Menurut Hari, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, investor bisa mendaftar langsung usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah mendaftar di OSS, harus ada beberapa item yang harus dipenuhi.

"Sepanjang itu sudah dipenuhi maka bisa mulai membangun. Tetapi apa sudah dipenuhi atau belum kami belum tahu. Nanti akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat,” jelas Hari.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Curi Minyak Goreng di Madiun, Polisi: Sudah 7 Kali Beraksi

Akui belum lengkapi izin

Kuasa Hukum PT New Star Konjac, Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera memenuhi persyaratan legalitas perizinan pendirian pabrik pengolahan porang itu. Wahyu mengakui izin prinsip terhadap pabrik itu belum diurus kuasa hukum sebelumnya.

"Terkait izin prinsip memang belum diurus kuasa hukum sebelumnya. Namun terkait izin prinsip kami nanti akan memenuhi aspek legalitas perizinan pabrik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu, Rabu (23/3/2022) sore.

Wahyu menargetkan pengurusan izin pabrik pengolahan porang itu akan selesai dalam waktu tujuh bulan.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Wali Kota Madiun Minta Penjual Gorengan Berhemat

Terkait bangunan yang sudah berdiri, Wahyu mengatakan pabrik itu selesai dibangun pada 2021. Investor menyewa lahan seluas 2,4 hektar selama 30 tahun untuk bangunan pabrik. Tidak semua bangunan bersifat permanen. Rata-rata, bangunan semi permanen untuk pengeringan ubi porang.

Wahyu menambahkan, dua warga negara China yang menjadi investor pabrik tersebut sudah diperiksa petugas Satpol PP Kabupaten Madiun. Saat diperiksa, petugas Satpol PP menyatakan akan menyegel pabrik apabila tidak segera diurus perizinannya.

“Sampai saat ini belum beroperasi pabrik porang belum beroperasi. Kami sampaikan ke manajemen pabrik agar mengoperasikan pabrik setelah semua perizinan terpenuhi,” jelas Wahyu.

Menyoal dasar yang digunakan perusahaan untuk membangun pabrik padahal izin belum tuntas, Wahyu mengaku pembangunan itu bukan atas saran dirinya. Sebelum dirinya menjadi kuasa hukum, bangunan pabrik itu sudah ada.

“Mungkin dari pengurus sebelumnya ketika terbit NIB (nomor identifikasi bidang) maka dia mengikuti pembangunan gedungnya. Namun saya tegaskan ketika proses pembangunan pabrik tersebut kami atas kuasa hukum belum masuk pada saat itu,” kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com