MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, segera memanggil anggota DPRD Kabupaten Madiun terkait dugaan korupsi penyelewengan dana aspirasi untuk pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar.
Tak hanya dua anggota DPRD, jaksa akan memanggil semua anggota dewan bila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana aspirasi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2024), mengatakan, pemeriksaan anggota DPRD dilakukan setelah jaksa memeriksa 50 saksi yang berasal dari kalangan pejabat Pemkab Madiun, pelaksana pekerjaan hingga perangkat desa.
"Rencana minggu depan kami panggil anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun," kata Wibowo.
Baca juga: 11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun
Menurut Wibowo, pemeriksaan anggota dewan menjadi penting lantaran anggaran pembangunan kolam itu bersumber dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun. Untuk itu, penyidik perlu mengambil keterangan dari DPRD guna mengetahui alur pemanfaatan dana aspirasi tersebut.
Terlebih, hasil pemantauan di lapangan, dua kolam renang yang berada di Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Dagangan itu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat alias mangkrak. Padahal, anggaran yang dikeluarkan untuk membangun dua kolam itu sudah mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Mangkrak Naik ke Penyidikan, 41 Orang Diperiksa
Wibowo menambahkan, pekan ini penyidik memeriksa pejabat dari Dinas PMD, Inspektorat dan BPKAD. Tak hanya itu, penyidik juga sudah meminta ahli untuk menghitung kerugian negara yang terjadi atas pembangunan dua kolam tersebut.
Selain itu, penyidik akan mengembangkan pemeriksaan anggota DPRD lain bila ditemukan fakta penyelewengan dana aspirasi di lokasi lain.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa empat pejabat Pemkab Madiun dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 M. Keempat pejabat yang diperiksa yakni Camat Dagangn Tarji, Camat Gemarang Djoko Susilo, Mantan Camat Gemarang Agus Jawari dan Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Parpora Kabupaten Madiun, Mokh Hamzah Nugrohanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.