SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyiapkan surat tugas untuk wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai pelaksana tugas bupati Sidoarjo menyusul ditahannya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhlor ditahan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan sudah menyiapkan surat perintah tugas untuk segera ditandatangani begitu Gus Muhdlor ditahan lebih dari 24 jam.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23, kepala daerah tidak boleh menjadi penyelenggara negara jika ditahan lebih dari 24 jam. Kita sudah siapkan suratnya tinggal ditandatangani saja," katanya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa
Menurutnya wakil bupati yang akan menjalankan tugas jika bupati terseret kasus hukum.
"Otomatis wakil bupati yang akan menjalankan tugas bupati," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei mendatang.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.