Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Curi Minyak Goreng di Madiun, Polisi: Sudah 7 Kali Beraksi

Kompas.com, 23 Maret 2022, 17:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Polsek Mejayan, Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan, AA (23), ibu rumah tangga yang terekam mencuri minyak goreng di toko modern Alfamart ternyata pernah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.

Fakta itu didapatkan setelah polisi memeriksa AA dan beberapa saksi korban.

"Ternyata ada tujuh Alfamart yang selama dua pekan terakhir kehilangan minyak goreng kemasan. Pelaku mencuri di setiap toko satu minyak goreng kemasan," kata Kapolsek Mejayan Kompol Susworo, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Viral, Video Ibu Rumah Tangga di Madiun Curi 2 Liter Minyak Goreng di Toko Modern

Menurut Susworo, alasan AA mencuri minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

"Jadi pelaku nekat mencuri karena kepepet untuk kebutuhan hidup. Dan saat ini suaminya sakit stroke," kata Susworo.

Untuk mencuri minyak goreng kemasan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Alfamart. Tak lama kemudian, AA menuju rak tempat minyak goreng kemasan.

Setelah melihat kondisi sepi, pelaku memasukkan minyak goreng kemasan ke dalam tas yang sudah dibawa dari rumah.

Menurut Susworo, anggotanya mendapat informasi dari medsos TikTok yang menunjukkan ibu-ibu mengambil minyak goreng di Alfamart depan RS Panti Waluyo Caruban.

Setelah dicek, Alfamart tersebut kehilangan minyak goreng kemasan 2 liter.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Wali Kota Madiun Minta Penjual Gorengan Berhemat

Dari laporan itu, timnya mengecek rekaman CCTV Alfamart. Hasilnya, polisi mendapati pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku kemudian menjual minyak goreng hasil curiannya kepada pedagang lain. Namun pedagang itu tidak membeli karena masih memiliki stok.

"Pelaku meninggalkan HP kepada pedagang itu jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng kemasan," jelas Susworo.

Pedagang lalu menghubungi tetanggamya yang juga pegawai Alfamart. Kemudian pelaku diminta datang oleh pedagang tersebut.

Baca juga: Minyak Goreng Langka sejak Januari, Kapolres Flores Timur: jika Ada yang Timbun, Kita Proses Hukum

"Setelah dicocokan ternyata baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku sama dengan yang ada di rekaman CCTV," jelas Susworo.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan.

Lantaran kerugian material di bawah Rp 2,5 juta ibu rumah tangga itu tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau