“Itu luput dari pengawasan sehingga istilahnya (Pemkab Madiun) kecolongan. Padahal harus ada dokumen yang harus dilengkapi (sebelum dibangun)," kata Hari.
Menurut Hari, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, investor bisa mendaftar langsung usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah mendaftar di OSS, harus ada beberapa item yang harus dipenuhi.
"Sepanjang itu sudah dipenuhi maka bisa mulai membangun. Tetapi apa sudah dipenuhi atau belum kami belum tahu. Nanti akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat,” jelas Hari.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Curi Minyak Goreng di Madiun, Polisi: Sudah 7 Kali Beraksi
Akui belum lengkapi izin
Kuasa Hukum PT New Star Konjac, Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera memenuhi persyaratan legalitas perizinan pendirian pabrik pengolahan porang itu. Wahyu mengakui izin prinsip terhadap pabrik itu belum diurus kuasa hukum sebelumnya.
"Terkait izin prinsip memang belum diurus kuasa hukum sebelumnya. Namun terkait izin prinsip kami nanti akan memenuhi aspek legalitas perizinan pabrik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu, Rabu (23/3/2022) sore.
Wahyu menargetkan pengurusan izin pabrik pengolahan porang itu akan selesai dalam waktu tujuh bulan.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Wali Kota Madiun Minta Penjual Gorengan Berhemat
Terkait bangunan yang sudah berdiri, Wahyu mengatakan pabrik itu selesai dibangun pada 2021. Investor menyewa lahan seluas 2,4 hektar selama 30 tahun untuk bangunan pabrik. Tidak semua bangunan bersifat permanen. Rata-rata, bangunan semi permanen untuk pengeringan ubi porang.
Wahyu menambahkan, dua warga negara China yang menjadi investor pabrik tersebut sudah diperiksa petugas Satpol PP Kabupaten Madiun. Saat diperiksa, petugas Satpol PP menyatakan akan menyegel pabrik apabila tidak segera diurus perizinannya.