TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus korupsi bantuan keuangan sebesar Rp 175 juta.
"Beliau aktif sebagai kepala Desa Rejotangan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung Beni Agus Setiawan di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Penahanan tersebut dilakukan pada proses tahap dua atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung.
"Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan tahap kedua perkara penyelidikan dari kepolisian," terang Beni Agus.
Baca juga: Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg
Beni Agus menjelaskan, tersangka AM diduga telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan Rp 175 juta dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2021.
"Akan tetapi, dana tersebut setelah ada pencairan dari bendahara, tidak digunakan pembangunan. Ternyata digunakan untuk pribadi," ujar Beni Agus.
Baca juga: Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam
Sesuai peruntukannya, bantuan keuangan tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan perbaikan jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan.
"Seharusnya, uang dari pemerintah daerah tersebut untuk pembangunan rabat jalan," terang Beni.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Pujihandi menjelasakan, kliennya melakukan kesalahan prosedur pengerjaan proyek.
"Memang, uang tersebut digunakan untuk menutupi tanggungan pribadi. Nah, ketika sudah ada uang, proyek tersebut tetap dikerjakan," kata Pujihandi.
Pengerjaan proyek tersebut dikerjakan tersangka setelah lewat dari masa pengerjaan yang semestinya.
"Sebetulnya uang tersebut bisa dikembalikan ke negara, selesai urusannya. Namun beliau ini lebih mementingkan rakyatnya, kemudian pembangunan tetap dilaksanakan," ujar Pujihandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.