LAMONGAN, KOMPAS.com - Nj (56), warga Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, yang berstatus sebagai guru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas kasus dugaan korupsi proyek bantuan bedah rumah bagi warga di Lamongan.
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nj tidak berhubungan langsung dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.
Nj bertindak sebagai agen atau broker dalam proyek bantuan bedah rumah bagi warga pada tahun anggaran 2020.
Baca juga: Lamongan Masuk PPKM Level 1, Fasilitas Umum dan Area Publik Siap Dibuka 100 Persen
"Pada hari ini, Kejari Lamongan telah menahan tersangka kasus limpahan dari kepolisian, yang diduga melakukan korupsi kegiatan sosial perumahan dan pemukiman di Kecamatan Paciran," ujar Condro, kepada awak media, Rabu (23/3/2022).
Condro menjelaskan, dalam kasus ini tersangka bertindak selaku agen dengan sekitar 30 unit rumah sudah dilakukan tahapan bedah rumah.
Tersangka memesan dan melakukan pembelian bahan bangunan pada lebih dari satu toko bahan bangunan lain yang sudah ditunjuk, dengan pemesanan bahan bangunan tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Adapun setiap rumah dalam proyek tersebut, dianggarkan mencapai Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk bahan bangunan, sementara sisanya atau Rp2,5 juta untuk keperluan ongkos biaya tukang.
Namun oleh tersangka, setiap rumah hanya dialokasikan dana sekitar Rp 10 juta.
"Kita menahan supaya tersangka tidak dapat mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti," ucap Condro.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta
Untuk barang bukti yang saat ini telah diamankan, puluhan bendel fotokopi/salinan yang terdiri dari surat dokumen proposal pengajuan bantuan sosial perumahan DAK 2020, pengajuan pencairan dana bantuan sosial tahap pertama, permohonan pencairan tahap kedua dan uang tunai Rp180 juta lebih.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 182.145.000, yang tersimpan dalam rekening. Secara legal standing penanganan proyek suplier ke toko bangunan tidak ada, jadi tersangka yang melakukan," tutur Condro.
Atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 8 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara, subsider satu tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.