Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Lamongan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Bedah Rumah Warga

Kompas.com, 23 Maret 2022, 22:08 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Nj (56), warga Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, yang berstatus sebagai guru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas kasus dugaan korupsi proyek bantuan bedah rumah bagi warga di Lamongan.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nj tidak berhubungan langsung dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.

Nj bertindak sebagai agen atau broker dalam proyek bantuan bedah rumah bagi warga pada tahun anggaran 2020.

Baca juga: Lamongan Masuk PPKM Level 1, Fasilitas Umum dan Area Publik Siap Dibuka 100 Persen

"Pada hari ini, Kejari Lamongan telah menahan tersangka kasus limpahan dari kepolisian, yang diduga melakukan korupsi kegiatan sosial perumahan dan pemukiman di Kecamatan Paciran," ujar Condro, kepada awak media, Rabu (23/3/2022).

Condro menjelaskan, dalam kasus ini tersangka bertindak selaku agen dengan sekitar 30 unit rumah sudah dilakukan tahapan bedah rumah.

Tersangka memesan dan melakukan pembelian bahan bangunan pada lebih dari satu toko bahan bangunan lain yang sudah ditunjuk, dengan pemesanan bahan bangunan tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Adapun setiap rumah dalam proyek tersebut, dianggarkan mencapai Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk bahan bangunan, sementara sisanya atau Rp2,5 juta untuk keperluan ongkos biaya tukang.

Namun oleh tersangka, setiap rumah hanya dialokasikan dana sekitar Rp 10 juta.

"Kita menahan supaya tersangka tidak dapat mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti," ucap Condro.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta

Untuk barang bukti yang saat ini telah diamankan, puluhan bendel fotokopi/salinan yang terdiri dari surat dokumen proposal pengajuan bantuan sosial perumahan DAK 2020, pengajuan pencairan dana bantuan sosial tahap pertama, permohonan pencairan tahap kedua dan uang tunai Rp180 juta lebih.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 182.145.000, yang tersimpan dalam rekening. Secara legal standing penanganan proyek suplier ke toko bangunan tidak ada, jadi tersangka yang melakukan," tutur Condro.

Atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 8 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara, subsider satu tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau