Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Kompas.com, 7 Mei 2024, 19:30 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repubik Indonesia menemukan sebanyak 500 lebih orang asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang sudah meninggal masih rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

Uang yang dibayarkan kepada orang meninggal tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.

 

Baca juga: BPJS Dorong Pemkab Banyuwangi Potong Pajak Rokok untuk Biaya JKN

 

Pembayaran yang dinilai tidak tepat sasaran ini, terungkap setelah anggota DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan penelusuran terhadap hasil audit BPK RI terhadap penggunaan APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2022.

Anggota DPRD Pamekasan, Qomarul Wahyudi mengatakan, data yang disampaikan BPK RI sangat detail terkait jumlah warga Pamekasan yang meninggal, masih membayar JKN kepada BPJS yang jumlahnya mencapai 500 orang lebih. Anggaran yang dibayar kepada mereka berjumlah Rp 494.000.000 di tahun 2022.

“Data yang kami peroleh dari BPK, ada 500 lebih orang meninggal lengkap namanya, alamat, tanggal dan tahun kematiannya. Mereka masih dibebani pembayaran melalui APBD di tahun 2022,” kata Qomarul Wahyudi, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Dia menambahkan, Pemkab Pamekasan seharusnya menghapus data orang meninggal tersebut agar mereka tidak membebani belanja daerah. Namun, ditemukan ada data orang meninggal sejak tahun 2018 yang belum dihapus dan terus dibayar ke BPJS.

“Pemkab Pamekasan selalu berbicara anggaran defisit. Ternyata ada anggaran yang tidak tepat yang nilainya hampir setengah miliar mengalir ke BPJS. Andaikan data orang meninggal itu dihapus, akan ada penghematan anggaran,” katanya.

Baca juga: Daftar Perawatan Ibu Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Wahyu menduga, tidak dihapusnya data tersebut karena ada unsur kesengajaan. Terutama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan. Dugaan itu diperkuat karena data kematian yang tidak dihapus, terjadi sejak tahun 2018.

“Kalau setahun atau dua tahun mungkin kami nilai teledor. Tapi ini berjalan sudah 4 tahun masih dibiarkan,” ungkapnya.

Politisi asal Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan, selama ini Pemkab Pamekasan tidak pernah menyerahkan data secara detail ketika rapat internal dengan DPRD Pamekasan tentang JKN. Bahkan, DPRD Pamekasan saat meminta data, selalu dijanjikan dan tak pernah diberi data.

“Kami harus mencari dan mengungkap sendiri data itu dengan meminta kepada BPK. Akhirnya terungkap fakta yang mengejutkan,” terangnya.

Penjelasan BPKA

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Muhammad Sahrul mengatakan, pembayaran iuran JKN dari Pemkab Pamekasan ke BPJS Kesehatan berdasarkan data yang diajukan oleh Dinas Kesehatan.

Sebagai pemegang kas daerah, Sahrul tidak bisa mengintervensi lantaran bukan kewenangannya.

“Tugas saya hanya membayar sesuai data yang diberikan kepada kami. Jika ada yang meninggal masih masuk data, kami tidak tahu,” kata Sahrul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kepala Puskesmas Dilaporkan ke Inspektorat Palembag, Disebut Larang Karyawan Hamil hingga Tahan Uang JKN

Keterangan BPJS

Humas BPJS Kesehatan wilayah Madura, Ari Udiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, BPJS tidak tahu jika ada 500 lebih orang meninggal masih aktif sebagai peserta JKN.

Data yang ada di BPJS Kesehatan bersumber dari Pemkab Pamekasan. Data tersebut sudah dicocokkan setiap bulan antara Pemkab Pamekasan dengan BPJS Kesehatan.

“Setiap data peserta aktif JKN yang masuk ke BPJS tetap wajib dibayar. Kalau ada yang meninggal tapi masih aktif, itu urusan Pemkab Pamekasan,” terangnya.

Menurut Ari, BPJS Kesehatan tidak akan tahu jika ada orang meninggal masih aktif sebagai peserta JKN, jika tidak ada permohonan penghapusan data dari pemerintah.

“Karena ini hasil audit BPK, akan kami bicarakan dengan Pemkab Pamekasan bagaimana tindak lanjutnya,” ungkap Ari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau