MADIUN, KOMPAS.com- Kasus manipulasi data penerima pupuk bersubsidi di Madiun, Jawa Timur menyeret nama salah satu oknum mantan pejabat Pemerintahan Kabupaten Madiun.
Kini eks Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Madiun bernama Suyatno tersebut divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Vonis yang sama juga dijatuhkan pada distributor pupuk bersubsidi bernama Dharto.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,13 miliar. Berikut rangkuman kasusnya:
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur mulai menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 setelah petani di Kabupaten Madiun mengeluhkan langkanya keberadaan pupuk bersubsidi, awal tahun 2022.
Penyidik Kejari Kabupaten Madiun melakukan serangkaian penyelidikan.
Ternyata didapati fakta adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.
Tim lalu memeriksa ratusan petani, pihak Petrokimia selaku penyedia pupuk bersubsidi, distributor, penyuluh pertanian, dan para pejabat di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.
Baca juga: Penimbunan Pupuk Bersubsidi 1,5 Ton di Probolinggo Terungkap, Pemilik Kios Jadi Tersangka
Dari pemeriksaan saksi-saksi, tim Kejari Kabupaten Madiun mendapati fakta adanya manipulasi data penerima pupuk bersubsidi.
Beberapa pengusaha bidang pertanian yang semestinya tidak mendapatkan pupuk malah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dalam jumlah yang banyak.
Lalu ditemukan pula, pengusaha-pengusaha tebu yang meminjam identitas petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ternyata sudah meninggal dunia saat kasus ini ditangani kejaksaan.
"Setelah kami periksa 70-an petani, banyak petani yang namanya ada dalam daftar penerima pupuk bersubsidi namun ternyata tidak pernah menerima sama sekali. Nama dan KTP mereka dipinjam beberapa pengusaha untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Mereka memberikan KTP-nya lantaran sawah milik petani itu disewa pengusaha tersebut. Tetapi pengusaha yang meminjam KTP petani sudah meninggal dunia," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putra saat itu.
Baca juga: Diduga Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi, Nenek di Lumajang Ditangkap
Penyidik juga menemukan nama seorang mahasiswa yang baru lulus kuliah dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.
Padahal, mahasiswa itu tak memiliki sawah, orangtuanya juga bukan petani.