Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2023, 18:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019, Dharto dan Suyatno, dengan tuntutan 6,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua terdakwa itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu.

“Tuntutan dua terdakwa ini sudah JPU bacakan pekan lalu. Masing-masing terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga: Pembunuhan LC di Madiun, Perkenalan di Media Sosial yang Berujung Maut

Khusus untuk terdakwa Dharto, kata Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun juga menuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308. Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan Dharto dan Suyatno melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Digelar Pertengahan Maret

Hal yang memberatkan bagi terdakwa Dharto, kata Ardhi, terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.135.980.308. Selain itu, terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi.

“Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, sudah lanjut usia dan mengalami sakit stroke,” jelas Ardhi.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Suyatno, jelas Ardhi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Suyatno yakni terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ardhi menambahkan, putusan dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersusbidi tahun anggaran 2019 akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suyatno, tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada 2019 sejak Selasa (24/1/2023). Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam.

"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka Suyatno dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro di Madiun, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com