LUMAJANG, KOMPAS.com - H (54) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Sebab, perempuan paruh baya itu kedapatan sedang menjual 10 ton pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, H ditangkap di rumahnya pada Sabtu (15/7/2023) dinihari, usai menaikkan 10 ton pupuk ke truk yang diduga akan dijual ke luar daerah.
Baca juga: Penimbunan Pupuk Bersubsidi 1,5 Ton di Probolinggo Terungkap, Pemilik Kios Jadi Tersangka
Selain mengamankan tersangka dan 10 ton pupuk, pollisi juga mengamankan truk yang digunakan mengangkut dan uang tunai Rp 14 juta yang diduga hasil penjualan pupuk subsidi tersebut.
"Ada 10 ton pupuk. 5 ton urea dan 5 ton phonska," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (17/7/2023).
Kepada polisi, tersangka mengaku, menjual pupuk subsidi itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).
HET pupuk urea yang hanya Rp 112.500, dijual oleh tersangka seharga Rp 150 ribu atau selisih Rp 37.500.
Sedangkan, pupuk jenis Phonska yang harga tertingginya Rp 115 ribu dijual dengan harga Rp 150 ribu atau selisih Rp 35 ribu.
"Total keuntungan yang diterima tersangka atas praktek jual beli ilegal ini Rp 7.250.000," tambahnya.
Polisi juga tengah mendalami peruntukan 5 ton pupuk subsidi lainnya yang masih ada di kios tersebut.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Pasalnya, kios milik H hanya melayani dua kelompok tani dengan jumlah petani 339 sesuai dengan RDKK.
Kini, tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi dan diancam dengan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI no.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Kita masih dalami ada 5 ton pupuk lagi yang ada di lokasi. Ini apakah untuk petani atau untuk dijual ke luar ketentuan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.