LUMAJANG, KOMPAS.com - Distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih menjadi masalah serius. Petani yang seharusnya menerima pupuk tersebut kerap mengalami kelangkaan.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang sudah beberapa kali menangkap para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. Namun, praktik penyulundupan pupuk subsidi dan distribusi ilegal masih saja terjadi.
Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 ton pupuk subsidi yang akan dijual oleh pemilik kios di Kecamatan Pasirian ke luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang semestinya.
Baca juga: Diduga Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi, Nenek di Lumajang Ditangkap
Menanggapi hal itu, VP Penjualan Wilayah IV PT Pupuk Indonesia Rizki Candra mengatakan, pihaknya telah membekukan kios nakal di Pasirian yang diduga melakukan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” kata Rizki di Lumajang, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Petani di Tegal Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Ini Tanggapan PT Pupuk Indonesia
Rizki menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios pupuk subsidi yang baru saja diamankan polisi untuk dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani.
Menurutnya, proses penebusan pupuk subsudi oleh petani dipastikan tetap berjalan normal meskipun kios tempat RDKK-nya terdaftar dibekukan.
"Petani tetap bisa mengambil pupuk meski kios tempatnya yang pertama telah kami bekukan, nanti bisa ambil di kios resmi lain yang paling dekat," tambahnya.
Rizki mengimbau, seluruh jaringan, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.