Setelah kasus bergulir ke meja hijau, pada Selasa (18/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis bersalah Dharto dan Suyatno dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” kata Majelis Hakim.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/7/2023) menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Kedua terdakwa yakni Dharto dan Suyatno dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun enam bulan penjara,” kata Ardhitia.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6,5 tahun penjara. Khusus untuk terdakwa Dharto, kata Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun juga menuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308.
Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan banding terhadap vonis tersebut. Sama halnya dengan JPU, kedua terdakwa juga mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.