www.kompas.com
DENGARKAN PUTUSAN--Terdakwa Dharto dan Suyatno mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis bersalah keduanya melakukan tindak dalam kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019, Selasa (18/7/2023).). Dharto selaku distributor pupuk bersubsidi dan Suyatno yang saat itu menjabat Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Madiun dijatuhi hukuman masing-masing penjara tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.(KOMPAS.com/Dokumentasi Kejari Kab Madiun)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+