TUBAN, KOMPAS.com - Seorang suami bernama Mujiono (64), yang tega mencekik istrinya hingga tewas di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meninggal dunia usai menyerahkan diri dan menjadi tahanan polisi.
Mujiono yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meninggal di RSUD dr Koesma Tuban akibat penyakit ginjal yang dia derita kambuh.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, tersangka sebelumnya sudah memiliki riwayat sakit ginjal dan pernah mejalani operasi.
Sakit yang diderita tersangka kembali kambuh usai Mujiono mencekik istrinya hingga meninggal. Dia juga sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak racun tikus yang dicampur racun gulma.
Pada hari Rabu (24/4/2024) tersangka menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus
Sekira pukul 17.30 WIB, tersangka diperiksa di ruang penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Tersangka pun mengakui perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban
Namun, prosedur sebelum masuk ruang tahanan di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2024), tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan petugas Urkes Polres Tuban dan rapid tes hasilnya negatif.
"Saat menjalani pemeriksaan sampai di dalam tahanan, tersangka sudah tidak mau makan dan minum obat," kata AKP Rianto, dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/4/2024), sekira pukul 00.30 WIB, tersangka yang berada di dalam tahanan mengeluhkan sesak napas dan kondisi tubuhnya lemas.
Pada pukul 11.00 WIB, tersangka dirujuk dan dilakukan observasi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Koesma Tuban dan petunjuk dokter harus menjalani rawat inap.
Hasil Laboratorium Patologi Klinik, menunjukkan kreatin darah pada ginjal tersangka melebihi batas normal dan ginjalnya tidak bisa memfilter racun yang masuk ke tubuhnya.
Sehingga sisa-sisa metabolisme di paru-paru dan organ tubuh lainnya yang seharusnya keluar melalui keringat dan air kencing tidak berfungsi dengan baik.
Pada hari Minggu (28/4/2024) pukul 13.15 WIB, tersangka yang sedang menjalani perawatan medis di ruang Asoka 2 RSUD de Koesma Tuban kembali mengalami sesak napas.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD dr Koesma Tuban," ungkapnya.
Pihak kepolisian mengaku telah melakukan pembantaran terhadap tersangka yang harus menjalani perawatan medis di rumah sakit
"Untuk jasad tersangka yang telah meninggal langsung diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.