Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat dan Distributor Sekongkol Manipulasi Data Penerima Pupuk Bersubsidi di Madiun, Berujung Vonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/07/2023, 09:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

"Mahasiswa itu bukan petani. Dia baru lulus kuliah. Tetapi namanya tercatat sebagai petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi. Orangtuanya juga bukan petani," jelas Purning.

Purning memastikan mahasiswa itu juga tidak pernah menerima bantuan pupuk meski namanya masuk dalam petani penerima pupuk bersubsidi.

Baca juga: Penimbunan Pupuk Bersubsidi 1,5 Ton di Probolinggo Terungkap, Pemilik Kios Jadi Tersangka

2 tersangka, pejabat terlibat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur kemudian menetapkan dua tersangka yakni Suyatno dan Dharto. Setelah ditetapkan tersangka, Suyatno ditahan sejak Selasa (24/1/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan tersangka Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan cara memanipulasi data penerima pupuk subsidi.

Caranya menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

Tersangka Suyatno diduga mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi, membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK, tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK.

Sementara Dharto yang juga ditetapkan tersangka adalah Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan.

Dia berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi. Saat peristiwa korupsi berlangsung, KPTR Mitra Rosan menggunakan kewenangannya untuk menunjuk kios atau pengecer untuk distribusi pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu.

Baca juga: Petani Bondowoso Unjuk Rasa Meminta Pupuk Subsidi, Ancam Golput di Pemilu 2024

Namun, saat itu tersangka Dharto menunjuk nama-nama orang untuk bertanggung jawab dalam distribusi pupuk bersubsidi tanpa memiliki kios atau tempat usaha.

Dari pemeriksaan didapatkan fakta ternyata pupuk bersubsidi itu disalurkan kepada orang atau petani yang tidak berhak mendapatkan pupuk subsidi.

“Pupuk bersubsidi tersebut justru disalurkan kepada petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Selain itu, tersangka menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distribusi tersebut,” kata Ardhi.

Baca juga: Petani Sulit Peroleh Pupuk, Ombudsman Justru Temukan Ratusan Ton Pupuk Subsidi di Gudang Sergai

Tersangka Dharto juga memanipulasi dokumen penyaluran pupuk bersubsidi termasuk bukti pengiriman dari KPTR ke kios dan bukti pengiriman dari kios ke petani.

Dia pun mengajukan sebagai distributor, namun tidak sesuai dengan Permendag, RDKK dibuat dengan jumlah kebutuhan pupuk dan luas lahan yang dilebihkan, menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai enam asas.

“Tersangka Dharto juga melakukan penyaluran pupuk bersubsidi tanpa melalui gudang KPTR Mitra Rosan dan melalui kios fiktif, melakukan penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk kepentingan petani besar, dan memanipulasi dokumen penyaluran,” ungkap Ardhi.

Akibat perbuatan Dharto dan Suyatno, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com