Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Kompas.com - 29/04/2024, 20:56 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tawuran yang menyebabkan seorang pemuda tewas di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, para pelaku ditangkap setelah dua hari tewasnya MZG (18), warga Jalan Nyamplungan, Pabean Cantikan.

"Terungkap dua hari namun dilakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lain," kata William di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Para pelaku yang ditangkap yakni, AR (19), MA (19), NR (17), MR (15), warga Jalan Randu Barat, Kenjeran. Lalu, BR (18) Jalan Rangkah Rejo Lebar, Tambaksari, dan GM (18) Kedinding Tengah Baru, Kenjeran.

"Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan enam orang, yang dihadirkan hanya empat orang karena yang lainya di bawah umur," jelasnya.

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Mohammad Prasetyo enam pelaku yang ditangkap berperan dalam menganiaya korban pada tawuran yang terjadi pada Kamis (25/04/2024) dini hari.

Prasetyo mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah meminta keterangan pada 21 orang saksi, serta mengumpulkan barang bukti sejumlah rekaman CCTV.

"Barang bukti yang kami sita, pakaian korban, celurit panjang berukuran 1,2 meter dan 90 sentimeter, samurai sepanjang 1 meter, rekaman CCTV, hasil visum serta rekam medis," ujarnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak meminta agar para pelaku aksi tawuran yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Sebab, mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Keenam pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 170 Ayat 2 KUHPntentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tawuran antarpemuda pecah di perbatasan antara Jalan Raya Wonokusumo dan Jalan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

Akibatnya, satu remaja asal Kelurahan Ampel, Surabaya, berinisial ZG (18) meninggal dunia.

Seorang penjaga warung bernama Zaenal mengungkapkan, dirinya melihat segerombolan remaja berjalan kaki menuju arah timur pada dini hari.

Jumlahnya sekitar 50 orang. Mereka membawa pentungan dan senjata.

"Sebaliknya, dari arah timur juga ada segerombolan anak usia remaja yang berjumlah sekitar 100 orang juga membawa senjata tajam dan pentungan," kata dia, Kamis (25/4/2024) malam, seperti dikutip dari Surya.

Dua kelompok tersebut bertemu dan bentrok di depan sebuah bengkel motor.

Tak lama, dia melihat ada remaja yang digendong dan didudukkan di depan warung. Namun sesaat kemudian, teman-teman yang menggendong remaja tersebut bergegas pergi.

"Sampai akhirnya korban ditolong oleh warga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com