BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar meringkus AP alias Atenk (36), terduga jambret yang menyasar korban perempuan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Atenk ditangkap di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (22/6/2023), kurang dari 24 jam setelah melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dengan korban seorang ibu bernama inisial NA (56) yang berprofesi sebagai guru.
Kasat Reskrim Polres Blitar M Gananta mengatakan, Atenk diduga sudah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Blitar, terutama di bagian timur, sebanyak lebih dari 20 kali dalam satu bulan terakhir.
“Pelaku adalah jambret yang akhir-akhir ini banyak meresahkan warga,” ujar Gananta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Sekap Korban TPPO yang Akan Dikirim ke Singapura, Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap
Dalam sebulan terakhir, aksi penjambretan di Kabupaten Blitar memang marak. Hal ini membuat warga resah.
Sehari sebelum terjadi penjambretan terhadap NA, seorang guru di STM PGRI Kota Blitar, aksi penjambretan menyasar seorang ibu yang lain berinisial S yang sedang berkendara bersama anak perempuannya di wilayah Kecamatan Talun.
Baca juga: Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 956.873, KPU Kabupaten Blitar Coret 1.136 Nama
Aksi pelaku penjambretan yang diduga dilakukan oleh Atenk tersebut mengakibatkan S dan anak perempuannya terjatuh hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Banyak dari kejadian penjambretan yang diunggah ke media sosial oleh warga, terutama grup Facebook dengan ilustrasi foto korban.
Seringnya warga Kabupaten Blitar mengunggah informasi peristiwa penjambretan tersebut sempat membuat Wakapolres Blitar Kompol Roycke Hendrik Fransisco gerah dan mengimbau warga untuk melapor ke polisi, bukan mengunggah ke media sosial.