BLITAR, KOMPAS.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial J (58), yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Jumat (16/6/2023) sore diduga memiliki tanggungan uang Rp 30 juta yang belum terbayar.
Uang Rp 30 juta itu seharusnya diberikan kepada seorang warga sebagai kompensasi untuk tidak melaporkan J ke polisi lantaran merayu istri warga tersebut.
Kasubsi Penma Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan bahwa uang Rp 30 juta itu seharusnya dibayarkan oleh J pada Jumat lalu kepada suami dari seorang seorang warga yang disebut telah dia “ganggu”.
“Pada hari J ditemukan meninggal di rumahnya itu adalah hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan untuk menyerahkan uang Rp 30 juta kepada seseorang,” ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Ihwal keharusan menyerahkan uang Rp 30 juta tersebut, kata Supriyadi, berawal dari J mengenal seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri yang tinggal di wilayah Desa Ponggok.
Perempuan yang sudah bersuami itu, kata dia, suatu ketika menemui J guna mengurus surat-surat yang dia perlukan untuk menyiapkan persyaratan administrasi untuk bekerja ke luar negeri.
J yang ditinggal istrinya karena harus bekerja ke luar negeri, lanjutnya, diduga jatuh hati kepada perempuan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun Polsek Ponggok, J terus menerus menghubungi perempuan tadi melalui pesan Whatsapp. Isinya mungkin termasuk rayuan,” kata Supriyadi.
Karena merasa risih, ujarnya, perempuan itu lantas meneruskan pesan-pesan dari J yang berisi rayuan itu ke suaminya.
“Suami perempuan itu kemudian melabrak J dan mengancam akan melapor ke polisi. Orang tersebut bersedia tidak membuat laporan polisi dengan syarat J memberikan uang kompensasi sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.
Kata Supriyadi, J setuju memberikan uang Rp 30 juta sebagai kompensasi untuk tidak membawa perkara itu ke polisi.
Menurut Supriyadi, polisi menduga J sengaja mengakhiri hidupnya sendiri antara lain disebabkan oleh beban untuk membayar uang kompensasi Rp 30 juta tersebut.
Baca juga: Seorang Calon Haji Asal Kota Blitar Wafat di Mekkah
“Dugaan pihak Polsek Ponggok, tanggungan menyerahkan uang Rp 30 juta itu turut memberikan beban pikiran pada korban,” ujarnya.
Indikasi lain bahwa J melakukan bunuh diri, tambahnya, adalah kesengajaan menitipkan dua anak perempuannya, anak kedua dan ketiga, ke rumah saudara sekitar hari Rabu (14//6/2023) atau dua hari sebelum J ditemukan tewas.
Ditambah lagi, lanjut Supriyadi, surat wasiat yang diduga tulisan tangan J berisi pesan kepada saudara, istri dan anak-anaknya yang ditemukan di atas meja rumahnya.