BLITAR, KOMPAS.com - ESP (51), dan NA (26), dua perempuan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi atas sangkaan melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Dua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu bahkan sempat menyekap korbannya, SL (34) yang merupakan warga Kota Manado, Sulawesi Utara di rumah tersangka di Desa Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar selama sekitar dua pekan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan ESP dan NA diduga melakukan perekrutan terhadap korban SL untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Singapura.
“Tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 7 juta per bulan,” ujar Argo pada konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO
Argo mengatakan bahwa ESP dan NA menjadikan rumah mereka di Kabupaten Blitar sebagai rumah penampungan untuk mereka yang hendak dipekerjakan di luar negeri.
Ketika ESP dan NA ditangkap pihak kepolisian, kata Argo, korban bernama SL tersebut sudah disekap di rumah penampungan tersebut sejak 5 Juni 2023.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, selama berada di rumah penampungan dirinya hanya mendapatkan jatah makan sebanyak dua kali dalam sehari.
Baca juga: Tersangka TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Diduga Kirim TKI secara Ilegal
“Pada 15 Juni korban menyatakan mengurungkan niatnya untuk diberangkatkan ke Singapura. ESP bersedia memulangkan korban dengan syarat korban harus membayar Rp 5 juta sebagai ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan oleh tersangka,” ujarnya.
Argo menambahkan, ibu dan anak tersebut berbagi tugas dalam menjalankan aksinya yang diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun.
ESP, kata dia, bertugas mencari warga yang tertarik untuk bekerja di luar negeri melalui jasa yang mereka tawarkan. ESP, lanjutnya, mencari tenaga kerja melalui berbagai cara termasuk media sosial Facebook dengan akun Felycia.
Sedangkan anaknya, NA, kata Argo, bertugas mewawancarai calon pekerja yang hendak dipekerjakan ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan dari korban SL, kata dia, ESP dan NA sebelumnya sudah memberangkatkan dua orang rekan SL atas nama Febi dan Fera ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra mengatakan bahwa pihaknya menjerat ESP dan NA dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
“Berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang bisa memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri itu perusahaan yang tentunya memiliki izin. Tidak boleh perseorangan,” ujarnya.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.