Salin Artikel

Polres Blitar Ringkus Jambret yang Resahkan Warga dan Gemar Pamer Kesenangan

BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar meringkus AP alias Atenk (36), terduga jambret yang menyasar korban perempuan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Atenk ditangkap di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (22/6/2023), kurang dari 24 jam setelah melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dengan korban seorang ibu bernama inisial NA (56) yang berprofesi sebagai guru.

Kasat Reskrim Polres Blitar M Gananta mengatakan, Atenk diduga sudah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Blitar, terutama di bagian timur, sebanyak lebih dari 20 kali dalam satu bulan terakhir.

“Pelaku adalah jambret yang akhir-akhir ini banyak meresahkan warga,” ujar Gananta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Dalam sebulan terakhir, aksi penjambretan di Kabupaten Blitar memang marak. Hal ini membuat warga resah.

Sehari sebelum terjadi penjambretan terhadap NA, seorang guru di STM PGRI Kota Blitar, aksi penjambretan menyasar seorang ibu yang lain berinisial S yang sedang berkendara bersama anak perempuannya di wilayah Kecamatan Talun.

Aksi pelaku penjambretan yang diduga dilakukan oleh Atenk tersebut mengakibatkan S dan anak perempuannya terjatuh hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Banyak dari kejadian penjambretan yang diunggah ke media sosial oleh warga, terutama grup Facebook dengan ilustrasi foto korban.

Seringnya warga Kabupaten Blitar mengunggah informasi peristiwa penjambretan tersebut sempat membuat Wakapolres Blitar Kompol Roycke Hendrik Fransisco gerah dan mengimbau warga untuk melapor ke polisi, bukan mengunggah ke media sosial.

Tersangka sebelumnya banyak menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten dan Kota Malang, dan baru dua bulan terakhir mulai beraksi di wilayah Kabupaten Blitar.

Selain beraksi dalam frekuensi tinggi, sekitar 2 hari sekali, Atenk juga gemar mengunggah momen saat dirinya menikmati hasil tidak kejahatannya.

Melalui akun media sosialnya, baik di Facebook maupun Instagram, Atenk mengunggah beberapa foto dan video saat dirinya minum beberapa botol bir, menikmati sate kambing, dan juga bertelanjang dada di pasir pantai dengan berbagai makanan ringan di sampingnya.

Namun, beberapa saat setelah dirinya ditangkap polisi, unggahan-unggahan tersebut dihapus.

Kepada wartawan di Mapolres Blitar, Atenk mengakui menggunakan hasil kejatahannya untuk bersenang-senang.

Setelah uang hasil kejahatan habis, dia pun segera beraksi lagi.

“Untuk kesenangan sendiri lah,” ujar Atenk.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/23/133230878/polres-blitar-ringkus-jambret-yang-resahkan-warga-dan-gemar-pamer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke