Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekap Korban TPPO yang Akan Dikirim ke Singapura, Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap

Kompas.com, 21 Juni 2023, 12:12 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com -  ESP (51), dan NA (26), dua perempuan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi atas sangkaan melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu bahkan sempat menyekap korbannya, SL (34) yang merupakan warga Kota Manado, Sulawesi Utara di rumah tersangka di Desa Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar selama sekitar dua pekan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan ESP dan NA diduga melakukan perekrutan terhadap korban SL untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Singapura.

“Tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 7 juta per bulan,” ujar Argo pada konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO

Argo mengatakan bahwa ESP dan NA menjadikan rumah mereka di Kabupaten Blitar sebagai rumah penampungan untuk mereka yang hendak dipekerjakan di luar negeri.

Ketika ESP dan NA ditangkap pihak kepolisian, kata Argo, korban bernama SL tersebut sudah disekap di rumah penampungan tersebut sejak 5 Juni 2023.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, selama berada di rumah penampungan dirinya hanya mendapatkan jatah makan sebanyak dua kali dalam sehari.

Baca juga: Tersangka TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Diduga Kirim TKI secara Ilegal

“Pada 15 Juni korban menyatakan mengurungkan niatnya untuk diberangkatkan ke Singapura. ESP bersedia memulangkan korban dengan syarat korban harus membayar Rp 5 juta sebagai ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan oleh tersangka,” ujarnya.

Argo menambahkan, ibu dan anak tersebut berbagi tugas dalam menjalankan aksinya yang diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun.


ESP, kata dia, bertugas mencari warga yang tertarik untuk bekerja di luar negeri melalui jasa yang mereka tawarkan. ESP, lanjutnya, mencari tenaga kerja melalui berbagai cara termasuk media sosial Facebook dengan akun Felycia.

Sedangkan anaknya, NA, kata Argo, bertugas mewawancarai calon pekerja yang hendak dipekerjakan ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan dari korban SL, kata dia, ESP dan NA sebelumnya sudah memberangkatkan dua orang rekan SL atas nama Febi dan Fera ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga.

Baca juga: Nasib Korban TPPO Asal Kalsel, Dijanjikan Bekerja ke Arab Saudi tapi Telantar di Jakarta Selama 2 Bulan

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra mengatakan bahwa pihaknya menjerat ESP dan NA dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

“Berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang bisa memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri itu perusahaan yang tentunya memiliki izin. Tidak boleh perseorangan,” ujarnya.*

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau