BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melalui rapat pleno terbuka Selasa (20/6/2023) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 956.873 pemilih.
Dibandingkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Mei lalu sebanyak 958.009 pemilih, jumlah DPT tersebut berkurang sebanyak 1.136 pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik mengatakan bahwa setelah melalui pengecekan silang secara maraton pihaknya memutuskan untuk mencoret 1.136 nama yang ada pada DPSHP karena dinilai tidak memenuhi syarat.
“Ada beberapa hal yang membuat kami memutuskan nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan. Tapi yang paling banyak adalah kasus nama ganda,” ujar Ruli kepada wartawan, Selasa.
Proses pengecekan silang itu, kata Ruli, berlangsung antara 9-13 Juni 2023 dengan hasil akhir DPT sejumlah 956.873 pemilih.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari 479.009 pemilih laki-laki atau 50,06 persen dan 477.864 pemilih perempuan atau 49,94 persen.
Kasus nama ganda, kata Ruli, terjadi bertingkat-tingkat mulai dari nama ganda di tingkat Kabupaten Blitar hingga nama ganda yang ditemukan ditingkat nasional.
"Paling banyak ganda antar kabupaten-kota di Provinsi Jawa Timur dan ganda ketika dicek silang antar provinsi,” ujarnya tanpa menyebut jumlah kegandaan di tiap tingkatan perbandingan.
Baca juga: Hadiri Acara Jemput Kemenangan Prabowo, Dedi Mulyadi: Jangan Ada Ketegangan Jelang Pemilu 2024
Menurut Ruli, sejumlah nama ganda tetap dipertahankan ada di DPT ketika nama-nama tersebut dilengkapi dengan bukti KTP dan KK yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Kategori tidak memenuhi syarat yang lain, lanjutnya, adalah pemilih tak dikenali yang alamatnya tidak lengkap.
“Kami juga mencoret pemilih khusus, pemilih yang ada di luar negeri, pemilih yang ada di pondok pesantren atau perguruan tinggi di luar Kabupaten Blitar,” tambahnya.
Ruli menambahkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 2.316 warga Kabupaten Blitar yang akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri.
Mereka, kata Ruli, berada di lebih dari 120 kota yang ada di luar negeri untuk berbagai keperluan, mulai dari bekerja hingga belajar di perguruan tinggi.
Sesuai ketentuan, kata dia, warga negara Indonesia di luar negeri hanya memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tingkat pusat (DPR RI).
“Mereka akan menggunakan hak suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Indeks Kerawaanan Pemilu di Kaltim Tinggi, Ada Politik Uang, Pemalsuan Dokumen
Ruli tidak menjelaskan kenapa hanya ada 2.316 warga Kabupaten Blitar yang masuk dalam daftar pemilih di luar negeri mengingat setiap tahun setidaknya terdapat 4.000 warga Kabupaten Blitar yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh migran.
Saat ini, KPU Kabupaten Blitar tengah melakukan verifikasi administasi atas 669 bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh 17 partai politik.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,22 juta, Kabupaten Blitar memiliki 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.