MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial K (72), warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diduga mencabuli tiga anak di desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji. Sementara ketiga korban merupakan muridnya.
Baca juga: KPU Kota Malang Lantik 171 Anggota PPS, Pastikan Tidak Ada Titipan
Kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (23/1/2023). Ketiga korban itu berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).
"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ungkap Wahyu melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).
Pelaku diduga melakukan aksinya saat mengajar para muridnya mengaji. Terhadap salah satu korban, pelaku berpura-pura membacakan doa sambil memegang kepala korban berinisial NAK.
Setelah itu, korban melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh korban lainnya. Korban tak bisa melawan karena takut terhadap gurunya tersebut.
"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dan disuruh pulang," ujarnya.
Kabar itu pun tersebar hingga didengar warga dan perangkat RT setempat. Ketua RT setempat sempat mendatangi pelaku untuk mengklarifikasi kabar itu.
Namun, pelaku berkilah dan menyebut kabar itu sebagai fitnah.
"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, Tiga korban dan dua saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda
Pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.