Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 6 Saksi

Kompas.com - 24/01/2023, 18:40 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial K (72), warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diduga mencabuli tiga anak di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji. Sementara ketiga korban merupakan muridnya.

Baca juga: KPU Kota Malang Lantik 171 Anggota PPS, Pastikan Tidak Ada Titipan

Kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (23/1/2023). Ketiga korban itu berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ungkap Wahyu melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).

Pelaku diduga melakukan aksinya saat mengajar para muridnya mengaji. Terhadap salah satu korban, pelaku berpura-pura membacakan doa sambil memegang kepala korban berinisial NAK.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh korban lainnya. Korban tak bisa melawan karena takut terhadap gurunya tersebut.

"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dan disuruh pulang," ujarnya.


Kabar itu pun tersebar hingga didengar warga dan perangkat RT setempat. Ketua RT setempat sempat mendatangi pelaku untuk mengklarifikasi kabar itu.

Namun, pelaku berkilah dan menyebut kabar itu sebagai fitnah.

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, Tiga korban dan dua saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

Pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Temukan Potongan Tulang Manusia di Sungai Belem Lumajang

Warga Temukan Potongan Tulang Manusia di Sungai Belem Lumajang

Surabaya
Mahasiswi UM Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Saat Menuju Kampus

Mahasiswi UM Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Saat Menuju Kampus

Surabaya
Soal Pertemuan Anies dan SBY di Pacitan, Demokrat: Nanti Ada Kejutan

Soal Pertemuan Anies dan SBY di Pacitan, Demokrat: Nanti Ada Kejutan

Surabaya
KA Pandalungan Relasi Jember–Jakarta Resmi Beroperasi, Jadi Rute Terjauh

KA Pandalungan Relasi Jember–Jakarta Resmi Beroperasi, Jadi Rute Terjauh

Surabaya
Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Surabaya
Ibu 3 Anak di Bangkalan Dibunuh Selingkuhan, Pelaku Sempat Ikut Tahlilan Korban

Ibu 3 Anak di Bangkalan Dibunuh Selingkuhan, Pelaku Sempat Ikut Tahlilan Korban

Surabaya
KA Argo Semeru Hari Pertama Beroperasi, 435 Pelanggan Naik dari Stasiun Gubeng Surabaya

KA Argo Semeru Hari Pertama Beroperasi, 435 Pelanggan Naik dari Stasiun Gubeng Surabaya

Surabaya
Patung Buddha Setinggi 12,3 Meter Menjulang di Tunjungan Plaza Surabaya, Catatkan Rekor MURI

Patung Buddha Setinggi 12,3 Meter Menjulang di Tunjungan Plaza Surabaya, Catatkan Rekor MURI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Polisi Gresik: Hasil Visum, Ayah Bunuh Anak Kandung dengan 24 Tusukan

Polisi Gresik: Hasil Visum, Ayah Bunuh Anak Kandung dengan 24 Tusukan

Surabaya
King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga di Pacitan

King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga di Pacitan

Surabaya
Prabowo Disebut Sudah Kantongi 3 Nama Bakal Cawapres

Prabowo Disebut Sudah Kantongi 3 Nama Bakal Cawapres

Surabaya
Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol 'Hacker', Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol "Hacker", Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Surabaya
Ada Patung Buddha Tidur Raksasa di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Ada Patung Buddha Tidur Raksasa di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Surabaya
Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com