Salin Artikel

Guru Ngaji di Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 6 Saksi

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji. Sementara ketiga korban merupakan muridnya.

Kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (23/1/2023). Ketiga korban itu berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ungkap Wahyu melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).

Pelaku diduga melakukan aksinya saat mengajar para muridnya mengaji. Terhadap salah satu korban, pelaku berpura-pura membacakan doa sambil memegang kepala korban berinisial NAK.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh korban lainnya. Korban tak bisa melawan karena takut terhadap gurunya tersebut.

"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dan disuruh pulang," ujarnya.

Namun, pelaku berkilah dan menyebut kabar itu sebagai fitnah.

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, Tiga korban dan dua saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/184038178/guru-ngaji-di-malang-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-polisi-periksa-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke