Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Kompas.com - 25/04/2024, 18:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 16 santri terdakwa dengan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun dan 5 tahun.

Tuntutan itu diberikan pada persidangan kasus pengeroyokan santri hingga meninggal di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.

Selain itu, JPU juga menuntut satu santri terdakwa yang baru berusia 13 tahun dengan hukuman pembinaan di UPT pembinaan sosial Surabaya selama 1 tahun.

Baca juga: Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Jumlah total terdakwa pelaku kekerasan terhadap rekan mereka di Pondok Pesantren Tahsinul Ahlaq di Kecamatan Sutojayan, M Ali Rofi (13), adalah 17 santri berusia 13-15 tahun.

JPU dari Kejaksaan Negeri Blitar, Martin Eko Priyanto, mengatakan bahwa pihaknya menuntut 16 dari 17 anak terdakwa pelaku dengan hukuman kurungan di LPKA Blitar selama 4 tahun dan 5 tahun.

"Sebenarnya yang kami tuntut penjara 5 tahun di LPKA hanya 1 anak. Sisanya yang 15 anak kami tuntut penjara LPKA selama 4 tahun,” ujar Martin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/4/2024) sore.

"Kemudian ada 1 anak yang baru berusia 13 tahun, sesuai undang-undang tidak dapat dipidanakan, kami tuntut dengan hukuman ‘tindakan’ di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya. UPT di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” tambah Martin.

Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Santri di Blitar hingga Korban Tewas, Pelaku 17 Santri di Bawah Umur

Satu orang santri yang dituntut paling berat, yakni 5 tahun penjara LPKA, lanjut Martin, adalah pelaku yang pertama kali menyeret korban, Ali Rofi, ke lantai dua mushola Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.

Di lantai dua mushola itu, ujarnya, terdakwa memukul Ali Rofi lalu diikuti oleh 16 santri terdakwa lainnya.

“Di tengah-tengah berlangsungnya kekerasan itu, terdakwa yang satu tersebut memukul kepala korban menggunakan seterika hingga mengakibatkan korban pendarahan pada bagian otak,” tutur Martin.

Martin mengklaim bahwa tuntutan yang disampaikan pihak JPU sudah memenuhi harapan akan rasa keadilan bagi semua pihak, baik pihak keluarga korban maupun keluarga para terdakwa.

Berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Martin, hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah 7 tahun.

Baca juga: Kisah Santri di Blitar Dikeroyok 17 Teman hingga Koma lalu Meninggal

Sementara itu, penasehat hukum 17 santri terdakwa, Yauma, belum dapat memberikan pernyataan saat dihubungi Kompas.com.

Di sisi lain, ayah korban, Yoyok Budi Utomo (44) mengaku lebih mengharapkan putusan yang adil yang akan diambil oleh majelis hakim.

“Ya kami tidak memahami hukum. Kami yakin JPU memiliki pertimbangan sendiri. Kami berharap nanti majelis hakim akan membuat keputusan yang adil buat kami,” ujar Yoyok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com