SURABAYA, KOMPAS.com - Thoha, otak pencurian uang Rp 320 juta dari rekening nasabah di Surabaya bernama Muin Zachry, mengungkap bagaimana dia mengetahui nomor PIN milik korban.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023), Thoha mengaku jika dia mengintip saat Muin membuka aplikasi mobil banking-nya.
Baca juga: Pemilik Rekening yang Dikuras Tukang Becak Ancam Gugat Perdata BCA
Saat itu, Thoha meminta tolong pada Muin untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening lain.
"Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang," kata Thoha, Selasa.
Thoha mengetahui Muin memiliki uang lebih dari Rp 300 juta setelah dia dan Muin terlibat obrolan dan berencana membangun bisnis bersama.
"Dari situ saya tahu Muin punya uang lebih dari Rp 300 juta," terangnya.
Baca juga: Uang Rp 320 Juta yang Dikuras Tukang Becak, Ternyata untuk Biaya Pengobatan Istri Pemilik Rekening
Kemudian muncul niat Thoha untuk mencuri uang Muin. Sejak saat itu dia mulai mempelajari bagaimana menarik uang dalam jumlah besar di bank BCA.
Thoha mempelajari hal tersebut selama dua hari, termasuk mencari orang yang penampilannya mirip dengan Muin. Dia lalu bertemu dengan seorang tukang becak bernama Setu.
Thoha lalu mulai menjalankan aksinya pada Jumat 5 Agustus 2022. Dia mencuri ATM, KTP dan buku tabungan BCA milik Muin di rumahnya di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam waktu yang tidak lama, Thoha juga meminta tolong Setu untuk menarik uang Rp 320 juta dari rekening Muin dengan modal tanda tangan palsu yang dipelajarinya dari KTP Muin.
Baca juga: Bagaimana Bisa Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening BCA Milik Orang Lain?
Setu dan Thoha buka teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.
Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.
Usai menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.