Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2023, 17:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Ketua Majelis Hakim menyatakan menunda siang gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Selasa (24/1/2023).

Penyebabnya, sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 24 Januari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, Selasa (24/1/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian juga Presiden RI, dan Pemkab Malang.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir maka sidang dilanjutkan ke mediasi," ungkap dia.

Baca juga: 2 Kasus Pencurian Ternak dalam Sepekan di Kota Malang, Ada Ceceran Darah di TKP

8 tergugat

Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan.

Yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian material senilai Rp 9,02 miliar dan imaterial senilai Rp53 miliar.

Sumber: Antara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

BI Jember Sediakan Uang Pecahan Rp 1,9 Triliun untuk Lebaran, Ini Lokasi Penukarannya

BI Jember Sediakan Uang Pecahan Rp 1,9 Triliun untuk Lebaran, Ini Lokasi Penukarannya

Surabaya
Polisi: Keluarga Sopir Porsche Minta Damai, Grand Livina yang Ditabrak Akan Diganti

Polisi: Keluarga Sopir Porsche Minta Damai, Grand Livina yang Ditabrak Akan Diganti

Surabaya
P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

Surabaya
Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Surabaya
Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Surabaya
Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Surabaya
Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Surabaya
Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Takut Dihakimi Massa, Pencuri Motor Sembunyi di Sungai Surabaya

Takut Dihakimi Massa, Pencuri Motor Sembunyi di Sungai Surabaya

Surabaya
Istri di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi Minta Pelaku Dibebaskan

Istri di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi Minta Pelaku Dibebaskan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com