Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Wiwik Usai Masriah 2 Kali Mangkir Sidang: Kecewa...

Kompas.com - 17/11/2023, 19:43 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Masriah kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).

Tujuh hari sebelumnya, tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, ini juga tak menghadiri sidang.

Ketidakhadiran Masriah dalam sidang membuat Wiwik kecewa.

"Kecewa, ya seharusnya hadir ae (saja) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Biar prosesnya dihukum cepat selesai," sambungnya.

Baca juga: Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang

Masriah mangkir sidang


Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah lagi-lagi mangkir sidang.

"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (Koordinator Pengawas)," ucapnya, Rabu.

Pada Rabu (8/11/2023), Masriah tak menghadiri sidang. Maka, sidang dijadwalkan ulang untuk digelar sepekan kemudian, Rabu (15/11/2023).

Menurut Anas, petugas sudah mengirimkan surat panggilan kepada Masriah.

"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ungkapnya.

Dengan keadaan ini, Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan polisi untuk membantu mendatangkan Masriah ke pengadilan.

Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Minta Bantuan Polisi Datangkan Masriah ke Persidangan

Halaman:


Terkini Lainnya

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com