SAMPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Slamet Junaidi, dilaporkan oleh pengusaha asal Sampang, Mohammad Thoha ke Kepolisian Resor (Polres) Sampang atas dugaan penipuan berupa jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif daerah pemilihan XI Jawa Timur untuk DPR RI.
Baca juga: Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Sampang pada Sabtu (4/5/2024). Adapun kerugian yang ditimbulkan diduga sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Deli Rasidie membenarkan soal adanya laporan dari warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, terhadap mantan Bupati Sampang, Slamet Junaidi.
Laporan tertuang dalam surat nomor: LP/B/83/V/2024/SPKT/POLRES SAMPANG.
Baca juga: Ruang Generator di Kantor Bupati Sampang Terbakar, ASN Berhamburan Keluar
Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, subsider pasal 372 yang terjadi di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“Laporannya pada Sabtu (4/5/2024) ke SPKT Polres Sampang,” ujar Dedy melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (6/5/2024).
Thoha mengatakan, uang Rp 1 miliar itu mulanya diminta sebagai kompensasi pemberian 35.000 suara untuk calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AAM di Kabupaten Sampang.
Permintaan itu disampaikan terlapor di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 6 Februari 2024 sebelum pemungutan suara. AAM disebut menyepakati permintaan terlapor. Namun uang tidak langsung diserahkan ke rumah terlapor.
Baca juga: Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara
“Uang diserahkan dengan transfer rekening setelah pertemuan di Bogor kepada orang suruhan terlapor bernama Slamet Iwan Supriyato,” terang Thoha.
Thoha yang merupakan rekan caleg tersebut menambahkan, uang diserahkan dua kali di tanggal yang sama yakni 7 Februari 2024. Tahap pertama ditransfer sebanyak Rp 800 juta. Tahap kedua sebanyak Rp 200 juta.
“Saya menyuruh orang untuk mentransfer uang permintaan pelapor sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Setelah ditunggu sampai penghitungan suara Pileg untuk DPR RI, 35.000 suara yang dijanjikan tidak ada.
Karena suara yang dijanjikan tidak terwujud, pelapor mencoba menghubungi terlapor agar uang dikembalikan.
“Setelah kami minta agar uang dikembalikan, terlapor selalu berkelit. Bahkan saat dihubungi nomor teleponnya tidak pernah direspons,” tegasnya.
Mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi mengaku belum tahu bahwa diriya dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang Caleg dari PKS.
Dirinya menilai, jika ada laporan itu karena ada motif politik.
“Saya tidak ada urusan dengan politik-politik begituan. Mohon maaf saya sedang berada di Jakarta bertemu seseorang,” kata Slamet Junaidi melalui sambungan telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.