Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang

Kompas.com - 15/11/2023, 17:09 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, tersangka kasus tipiring yang membuang sampah di rumah tetangganya sambil berjoget, kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (15/11/2023).

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan perihal ketidakhadiran Masriah dalam persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.

Baca juga: Saat Masriah Mangkir Sidang, Terekam CCTV Pergi dari Rumah Malam Hari

"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (koordinator pengawas)," kata Anas, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, Masriah sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan saat sidang pertama, Rabu (8/11/2023).

 

Setelah sidang dijadwalkan ulang hari ini, Masriah kembali mangkir. Padahal petugas telah mengirimkan surat panggilan pada Masriah.

"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ujar dia.

Baca juga: Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...

Menurut Anas, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, agar Masriah datang ke sidang berikutnya.

"Kalau DPO (daftar pencarian orang) itu kewenangan Polri, kita koordinasikan dulu besok. Penting kita meminta bantuan kepolisian untuk mencari (Masriah), tapi jelas dilakukan pencarian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah yang dua kali ditetapkan tersangka, mangkir dalam sidang pertama pada Rabu (8/11/2023). Dari rekaman CCTV di rumah tetangganya, terekam Masriah pergi bersama anaknya dengan sepeda motor, Selasa (7/11/2023) tengah malam.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengaku saat itu petugas sudah berjaga di rumah Masriah. 

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Masriah sebelumnya telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan penjara karena membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik. Hal tersebut dilakukan lantaran Masriah tak terima keluarganya menjual rumah yang telah diincarnya kepada Wiwik.

Setelah keluar dari penjara, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut sembari berjoget. Masriah akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com