Salin Artikel

Curhat Wiwik Usai Masriah 2 Kali Mangkir Sidang: Kecewa...

KOMPAS.com - Masriah kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).

Tujuh hari sebelumnya, tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, ini juga tak menghadiri sidang.

Ketidakhadiran Masriah dalam sidang membuat Wiwik kecewa.

"Kecewa, ya seharusnya hadir ae (saja) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Biar prosesnya dihukum cepat selesai," sambungnya.

"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (Koordinator Pengawas)," ucapnya, Rabu.

Pada Rabu (8/11/2023), Masriah tak menghadiri sidang. Maka, sidang dijadwalkan ulang untuk digelar sepekan kemudian, Rabu (15/11/2023).

Menurut Anas, petugas sudah mengirimkan surat panggilan kepada Masriah.

"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ungkapnya.

Dengan keadaan ini, Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan polisi untuk membantu mendatangkan Masriah ke pengadilan.

Satu hari sebelum sidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur dari rumahnya.

Perempuan yang tinggal di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, itu kabur pada Selasa (7/11/2023) malam.

Detik-detik Masriah diduga kabur, terekam kamera CCTV di rumah Wiwik.

Dalam rekaman tersebut, Masriah tampak diboncengkan oleh seseorang menggunakan sepeda motor. Seseorang itu diduga adalah anaknya.

"Kalau dari CCTV (Masriah kabur) jam 23.05 WIB, Masriah diduga kabur dengan anaknya, iya betul (anak perempuanya). Tapi saya belum dapat info, apakah Masriah sudah kembali atau belum," tutur kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, Kamis (9/11/2023).

Untuk diketahui, dalam kasus terbarunya ini, Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo. Ia terbukti membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, ia tampak berjoget.

Sama seperti kasus sebelumnya, Masriah kembali dijerat Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebelumnya, akibat menyiram rumah Wiwik dengan air kencing dan tinja, Masriah harus menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo selama satu bulan. Ia bebas murni pada 30 Juni 2023.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/17/194346078/curhat-wiwik-usai-masriah-2-kali-mangkir-sidang-kecewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke