Editor
Satu hari sebelum sidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur dari rumahnya.
Perempuan yang tinggal di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, itu kabur pada Selasa (7/11/2023) malam.
Detik-detik Masriah diduga kabur, terekam kamera CCTV di rumah Wiwik.
Dalam rekaman tersebut, Masriah tampak diboncengkan oleh seseorang menggunakan sepeda motor. Seseorang itu diduga adalah anaknya.
"Kalau dari CCTV (Masriah kabur) jam 23.05 WIB, Masriah diduga kabur dengan anaknya, iya betul (anak perempuanya). Tapi saya belum dapat info, apakah Masriah sudah kembali atau belum," tutur kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Mangkir Sidang, Masriah Diduga Kabur Ditemani Putrinya
Untuk diketahui, dalam kasus terbarunya ini, Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo. Ia terbukti membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, ia tampak berjoget.
Sama seperti kasus sebelumnya, Masriah kembali dijerat Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebelumnya, akibat menyiram rumah Wiwik dengan air kencing dan tinja, Masriah harus menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo selama satu bulan. Ia bebas murni pada 30 Juni 2023.
Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang