MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berencana menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai di tepi jalan umum dengan menggunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
Rencana yang akan diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang ini bertujuan untuk meminimalisasi kebocoran pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Untuk rencana penerapan awal, akan dilakukan di kawasan Kampung Kayutangan Heritage. Rencana ini akan diusulkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2024.
"Selama ini terkait parkir di Kayutangan Heritage sudah berjalan dengan baik, dan ke depan kami harap lebih baik lagi," kata Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta
Baca juga: Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P
Upaya penerapan QRIS ini untuk memaksimalkan pendapatan parkir atau meningkatkan PAD yang merupakan penunjang penyelenggaraan pembangunan. Widjaja mengatakan, penerapan sistem ini akan menekan terjadinya kebocoran.
Dishub Kota Malang tengah mempersiapkan aturan yang akan menjadi dasar penerapan parkir non-tunai tersebut. Hal ini juga untuk menyiapkan anggaran untuk para juru parkir (jukir).
"Untuk honor jukir, nantinya akan dibayar oleh Dishub dan akan dikomunikasikan dengan para jukir. Kami berharap ini menjadi solusi terbaik dan memberi kenyamanan bagi warga yang parkir," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.