SIDOARJO, KOMPAS.com- Masriah, seorang ibu yang ditetapkan tersangka karena membuang sampah sambil joget, mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).
Masriah diduga kabur dan pergi meninggalkan pada malam sebelum sidang atau Selasa (7/11/2023) malam.
Kepergian Masriah tersebut terekam dari kamera CCTV rumah tetangganya.
Dalam rekaman CCTV tersebut, Masriah diduga keluar bersama seseorang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Diduga Kabur
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkapkan, Masriah kabur meski petugas telah mengawasi rumahnya.
"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi, petugas di sana semua melakukan pengawasan tapi lolos juga," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).
Satpol PP akan berkoordinasi agar kejadian ini tak terulang.
"Koordinasi dengan polisi, pengadilan, kejaksaan, sarannya bagaimana," ujar dia.
Baca juga: Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah tidak menghadiri sidang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya PN Sidoarjo akan menjadwalkan ulang persidangan Masriah. Rencananya dia akan dipanggil kembali pada Rabu (15/11/2023).
Pemanggilan terhadap Masriah bakal dilakukan sebanyak tiga kali.
Jika tetap tidak mendapatkan respons, maka akan ada upaya hukum berikutnya.
"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo setelah membuang sampah dan berjoget di depan rumah tetangganya.
Dia dipersangkakan Pasal 8 Ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka karena mengganggu tetangganya.
Dia bahkan pernah menjalani hukuman kurungan satu bulan penjara karena membuang air kencing dan tinja ke rumah tetangganya.
Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi Setiawan), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.