Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Masriah Mangkir Sidang, Terekam CCTV Pergi dari Rumah Malam Hari

Kompas.com - 09/11/2023, 10:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com- Masriah, seorang ibu yang ditetapkan tersangka karena membuang sampah sambil joget, mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Masriah diduga kabur dan pergi meninggalkan pada malam sebelum sidang atau Selasa (7/11/2023) malam.

Kepergian Masriah tersebut terekam dari kamera CCTV rumah tetangganya.

Dalam rekaman CCTV tersebut, Masriah diduga keluar bersama seseorang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Diduga Kabur

Tetap lolos meski diawasi

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkapkan, Masriah kabur meski petugas telah mengawasi rumahnya.

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi, petugas di sana semua melakukan pengawasan tapi lolos juga," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Satpol PP akan berkoordinasi agar kejadian ini tak terulang.

"Koordinasi dengan polisi, pengadilan, kejaksaan, sarannya bagaimana," ujar dia.

Baca juga: Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...

Akan dipanggil 3 kali

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah tidak menghadiri sidang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya PN Sidoarjo akan menjadwalkan ulang persidangan Masriah. Rencananya dia akan dipanggil kembali pada Rabu (15/11/2023).

Pemanggilan terhadap Masriah bakal dilakukan sebanyak tiga kali.

Jika tetap tidak mendapatkan respons, maka akan ada upaya hukum berikutnya.

"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” ucapnya.

2 kali tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo setelah membuang sampah dan berjoget di depan rumah tetangganya.

Dia dipersangkakan Pasal 8 Ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka karena mengganggu tetangganya.

Dia bahkan pernah menjalani hukuman kurungan satu bulan penjara karena membuang air kencing dan tinja ke rumah tetangganya.

Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi Setiawan), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com