MADIUN, KOMPAS.com- Dinas Pendidikan Kota Madiun memperketat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk meminimalkan kecurangan.
Salah satu aturan yang ditekankan yakni warga dipastikan tidak akan bisa menitipkan nama anak ke Kartu Keluarga (KK) warga yang berdekatan dengan lokasi sekolah.
Baca juga: Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati menyatakan perubahan aturan PPDB untuk ajaran 2024 ditujukan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Salah satunya tidak lagi menerima anak yang masuk ke dalam KK orang lain.
“Kalau kemarin anak pindah kemudian namanya dititipkan di KK keluarga lain dulu bisa. Tetapi tahun ini tidak bisa titip KK. Kamu lakukan ini untuk meminimalkan terjadinya kecurangan-kecurangan seperti tahun lalu,” kata Lismawati disela sosialisasi PPDB 2024 di ruang pertemuan Resto Ayam Pemuda Kota Madiun, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK
Jika keluarga itu pindah, lanjut Lismawati, maka kepindahan harus satu keluarga dengan minimal waktu satu tahun. Tak hanya itu, nama yang tercantum sebagai kepala keluarga harus sama dengan nama wali murid yang ada di rapor siswa.
Lismawati mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu, ditemukan adanya warga yang menyiasati seperti menitipkan nama anak di KK keluarga lain yang berdekatan dengan sekolah.
Dengan aturan baru, warga tidak bisa lagi mengakali lantaran nama anak tidak bisa lagi dititip ke KK keluarga lain.
Baca juga: Mendikbud: Sistem Zonasi di PPDB Harus Dipertahankan
Tak hanya persoalan KK, Lismawati menyebutkan perubahan lain dalam PPDB tahun ini berupa penetapan zonasi yang terbagi menjadi dua jenis.
Sebanyak 30 persen bagi siswa terdekat dengan sekolah dan 20 persen untuk zonasi sebaran untuk seluruh warga yang tinggal di Kota Madiun. Dengan demikian anak yang hendak bersekolah favorit namun jauh dari rumah masih bisa terakomodasi dengan zonasi sebaran.
Lismawati juga meminta operator PPDB di sekolah untuk tidak melanggar aturan.
Bila ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan operator maka akan berujung ranag hukum.
Lismawati mengakui Dinas Pendidikan Kota Madiun pernah dilaporkan ke Polda Jatim gegara ada pihak yang tidak puas dengan seleksi PPDB tahun lalu.
Bahkan dirinya saat itu menjalani pemeriksaan dari pagi hingga tengah malam.
“Saya dilaporkan di Polda Jatim. Memang saya tidak bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak yang tidak puas sehingga saya dilaporkan ke Polda Jatim,” kata Lismawati.
Lismawati menyebut laporan itu terkait adanya dugaan pungli. Namun pihaknya tidak pernah menerima sedikit pun uang dari orangtua siswa.
“Untuk itu kami berharap untuk bisa bekerja sama dan mengikuti seluruh aturan PPDB,” demikian Lismawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.