KOMPAS.com - Masriah kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus terbarunya, perempuan yang tinggal di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu terbukti membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, pada 4 Oktober 2023.
Namun, saat hendak menjalani sidang, Masriah diduga kabur. Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (8/11/2023).
Akan tetapi, sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Masriah diduga meninggalkan rumah.
Berdasarkan rekaman CCTV di rumah Wiwik, Masriah tampak membonceng seseorang menggunakan sepeda motor. Sosok yang memboncengkan Masriah diduga adalah anaknya.
"Iya (kabur), diantar putrinya keluar entah ke mana dia kabur," ujar menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara
Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, belum mengetahui apakah Masriah sudah kembali ke rumah.
"Kalau dari CCTV (Masriah kabur) jam 23.05 WIB, Masriah diduga kabur dengan anaknya, iya betul (anak perempuanya). Tapi saya belum dapat info, apakah Masriah sudah kembali atau belum," ucapnya.
Dimas mengatakan, sebenarnya ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di sekitar rumah Masriah. Hanya saja, saat anggota Satpol PP tiba, Masriah sudah meninggalkan rumah.
Oleh karena itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar Masriah tak kabur lagi.
"Koordinasi dengan polisi, pengadilan, kejaksaan, sarannya bagaimana. Terkait upaya paksa itu nanti (menunggu) saran, supaya tidak jadi celah gugatan berikutnya," ungkapnya, Rabu.
Baca juga: Mangkir Sidang, Masriah Diduga Kabur Ditemani Putrinya
Buntut tak hadirnya Masriah, PN Sidoarjo menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu (15/11/2023).
"Menurut pengadilan, kegiatan ini akan dijadwal ulang, jadi dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” tutur Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.
Nantinya, Masriah bakal dipanggil maksimal tiga kali. Jika ia tetap tidak hadir di persidangan, terang Anas, bakal ada upaya hukum berikutnya.
"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Diduga Kabur