Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...

Kompas.com - 01/11/2023, 06:22 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya. Mulai dari menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumahnya.

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengatakan, Masriah sudah seharusnya menerima pelajaran atas tindakan yang dilakukannya.

Nggih (iya), dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya,” kata Mas'ud ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (31/10/2023).

Mas'ud menyebut, keluarganya berharap agar Masriah mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi kembali perbuatanya tersebut.

Nggih, dimasukin (ke penjara) lagi seperti sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga: Masriah 2 Kali Jadi Tersangka karena Ganggu Tetangga, Dulu Pernah Siram Air Kencing dan Tinja

Sementara itu, pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra turut mengatakan hal senada yang berharap Masriah mendapatkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

“Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut,” kata Dimas.

Aksi Masriah

Masriah sendiri sudah mengganggu rumah Wiwik sejak 2017, silam. Dengan cara, menyiram kencing dan membuang kotoran manusia setiap hari ke rumah tetangganya tersebut.

Akhirnya, Wiwik melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono pada Mei 2023 lalu. Namun, polisi melimpahkan kasus itu ke Satpol PP Sidoarjo karena tindakannya dianggap tidak memiliki unsur pidana.

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar pasal 25 Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Masriah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Perempuan itu divonis hukuman satu bulan penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Dia terbukti sengaja mengganggu kenyamanan tetangganya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim menyebut, pertimbangan yang memberatkan hukuman Masriah tersebut adalah karena sudah menolak untuk didamaikan dengan menantu Wiwik, Mas'ud, pada 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com