KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku berinisial MS alias Sobrin (24) asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ia tega dengan sengaja menyebarkan konten pornografi. Korbannya, wanita berinisial R (15), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka yang sehari-hari berdomisili di Bekasi ini awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.
Setelah beberapa kali berbincang, korban bersedia diminta nomor Whatsapp (WA). Kemudian, keduanya melakukan video call.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pemeran Konten Porno, Videonya Diperjualbelikan di Telegram
Pelaku juga melakukan tangkapan layar (screenshot) dan menyimpannya untuk berbuat jahat.
"Korban ini masih di bawah umur dan merupakan siswi SMP di Kota Malang, sehingga masih dilarang berpacaran oleh orang tuanya."
"Dari hal tersebut, timbul niat jahat pelaku dan mengancam akan menyebarkan konten asusila dan percakapan korban," kata Kompol Danang pada Senin (6/5/2024) di Mapolresta Malang Kota.
Korban yang ketakutan, menuruti kemauan pelaku. Pelaku merayu korban untuk mau mengirimkan foto yang mengandung muatan asusila. Tersangka melakukan perbuatannya hingga beberapa kali.
"Kalau tidak dipenuhi, pelaku mengancam korban akan menyebarkan konten tersebut. Pelaku juga membuat akun palsu untuk memposting foto-foto asusila korban dan menandai akun Instagram (IG) korban," katanya.
Kondisi yang semakin terdesak membuat korban memberanikan diri memberitahu orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (23/3/2024) siang.
Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka MS pada Rabu (1/5/2024) di tempat kerjanya di kawasan Bekasi.
"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa screenshot percakapan WA, screenshot foto asusila, dan 2 unit HP," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku terdapat beberapa foto dan video korban yang akan dijual.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman dan analisa digital forensik untuk melihat apakah ada korban-korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) subsider Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008 yang diubah UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, korban masih dalam pendampingan tim Trauma Healing UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Polisi: Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Gemar Menonton Konten Porno
Adanya kasus tersebut, Kompol Danang mengimbau kepada seluruh orangtua, agar lebih memperhatikan dan mengawasi gawai atau gadget yang digunakan anak-anaknya.
"Kami mengimbau kepada para orang tua, agar lebih berhati-hati untuk memperhatikan perilaku anak-anaknya. Agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.